Kelok 23 Dievaluasi 21 September, Bus Masih Dilarang Melintas
Kelok 23 masih uji coba hingga 20 September 2026. Evaluasi 21 September menentukan kelayakan jalan sebelum dibuka untuk umum.
Petugas saat mengamankan ratusan botol miras. Dok Polres Bantul
Harianjogja.com, BANTUL — Upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Bantul terus digencarkan. Polres Bantul kembali menggelar operasi intensif selama dua hari dan berhasil mengamankan ratusan botol miras dari berbagai lokasi.
Operasi yang melibatkan Satuan Samapta tersebut menyasar titik-titik yang diduga menjadi lokasi penjualan miras tanpa izin. Hasilnya, sebanyak 256 botol minuman beralkohol berbagai merek disita sebagai barang bukti.
Kasi Humas Polres Bantul, Rita Hidayanto, menyebut operasi ini merupakan respons atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas penjualan miras ilegal di lingkungan mereka.
"Benar, personel Sat Samapta Polres Bantul telah melaksanakan penindakan terhadap penjual miras ilegal di tiga lokasi berbeda pada Selasa (19/5) dan Rabu (20/5). Ini komitmen kami dalam memberantas penyakit masyarakat," ujarnya, Kamis (21/5).
Mahasiswa Ikut Terjaring Razia
Penindakan pertama dilakukan di wilayah Dusun Mancingan II, Parangtritis, Kretek, pada Selasa malam. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MAP (24) yang diketahui berstatus mahasiswa.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan puluhan botol miras berbagai merek yang diduga diperjualbelikan tanpa izin resmi.
Operasi kemudian berlanjut ke lokasi kedua di kawasan Jalan Parangtritis, Sabdodadi, Bantul. Di sini, petugas mengamankan pelaku berinisial RKS (23).
"Di lokasi kedua, petugas mengamankan pelaku berinisial RKS (23). Dari tangan yang bersangkutan, kami menyita 76 botol miras seperti Kawa-Kawa, Anggur Orang Tua, hingga Bir Prost," jelas Rita.
Pengembangan Hingga Hari Kedua
Tak berhenti di situ, penyisiran kembali dilakukan pada Rabu malam. Polisi mendatangi sebuah rumah di Dusun Bogoran, Trirenggo, Bantul, dan mengamankan seorang pria berinisial RPAH (21) yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Dari lokasi ketiga ini, puluhan botol miras kembali ditemukan dan diamankan. Seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Bantul untuk proses hukum lebih lanjut.
Peran Masyarakat Jadi Kunci
Polisi menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi awal.
Selain itu, para pelaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan tindak pidana ringan (tipiring) yang berlaku.
"Kami berterima kasih atas peran aktif masyarakat. Informasi sekecil apa pun sangat berharga bagi kami demi menjaga situasi Kamtibmas di Bantul tetap kondusif," pungkas Rita.
Komitmen Jaga Kamtibmas
Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen Polres Bantul dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Polisi juga mengimbau warga untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan, termasuk peredaran miras ilegal maupun praktik penyakit masyarakat lainnya.
Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan Bantul tetap menjadi wilayah yang aman, nyaman, dan bebas dari gangguan yang meresahkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kelok 23 masih uji coba hingga 20 September 2026. Evaluasi 21 September menentukan kelayakan jalan sebelum dibuka untuk umum.
Kebakaran rumah di Weru Sukoharjo menghanguskan bangunan dan isinya. Kerugian ditaksir Rp200 juta, termasuk uang dan perhiasan emas.
Indonesia meraih lima emas di Asian Games 2026 dan finis peringkat 16 dengan total 39 medali, melampaui target empat emas.
Eks pimpinan keselamatan OpenAI David Robinson mundur dan memperingatkan risiko keamanan AI serta pentingnya pengawasan independen.
Kasus korupsi pengurusan HGB menyoroti dugaan mafia tanah ATR BPN dan pentingnya pengawasan diskresi dalam pelayanan pertanahan.
Prediksi Indonesia vs Thailand di final FIFA ASEAN Cup 2026, Senin 5 Oktober 2026 pukul 20.00 WIB di SUGBK Jakarta.