Karhutla Gunung Bromo Padam, 1.120 Hektare TNBTS Terbakar
Karhutla Gunung Bromo di kawasan TNBTS berhasil dipadamkan. Luas area terbakar mencapai 1.120 hektare di empat kabupaten.
Operasi penegakan peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta. (ANTARA/HO-Humas Polres Bantul)
Harianjogja.com, BANTUL — Aparat kepolisian dari Polres Bantul menggencarkan operasi penindakan terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di sejumlah titik wilayah Bantul, Sabtu (2/5/2026) malam. Langkah tegas ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat sekaligus upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kapolres Bantul, Bayu Puji Hariyanto, menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran barang terlarang yang berpotensi memicu gangguan sosial.
“Kegiatan ini adalah langkah nyata untuk memberantas peredaran miras ilegal yang bisa berdampak pada meningkatnya gangguan kamtibmas,” ujarnya, Minggu (3/5/2026).
Operasi pertama dilakukan oleh tim Satsamapta setelah menerima laporan warga terkait aktivitas penjualan minuman keras tanpa izin di wilayah Tamanan, Banguntapan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah tempat usaha bernama “Outlet 23”.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SHS (23) beserta puluhan botol minuman beralkohol berbagai jenis, mulai dari anggur, bir, hingga minuman beralkohol lainnya yang diduga diperjualbelikan tanpa izin resmi.
Tak berselang lama, operasi serupa juga digelar di wilayah Sabdodadi, Bantul. Kali ini, petugas dari Polsek Bantul kembali menyasar tempat usaha dengan nama yang sama, “Outlet 23”. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan ratusan botol miras ilegal dari tangan pelaku berinisial MZF (23).
Barang bukti yang diamankan terbilang cukup besar, antara lain 120 botol anggur, 12 botol vodka, tiga botol whisky, puluhan botol minuman lokal seperti Kawa-Kawa, Anggur Kolesom, hingga Cong dan AO Mild.
Seluruh barang bukti dari dua lokasi tersebut kini telah diamankan di kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bantul, Rita Hidayanto, menegaskan bahwa operasi ini akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, terutama untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif konsumsi alkohol ilegal.
“Penindakan ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan kepada masyarakat dari potensi bahaya miras ilegal,” katanya.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras maupun barang terlarang lainnya. Kolaborasi antara warga dan aparat dinilai menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di wilayah Bantul.
Operasi ini sekaligus menjadi sinyal bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha yang melanggar aturan, khususnya yang berkaitan dengan peredaran minuman beralkohol tanpa izin resmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Karhutla Gunung Bromo di kawasan TNBTS berhasil dipadamkan. Luas area terbakar mencapai 1.120 hektare di empat kabupaten.
Jadwal perpanjang SIM Gunungkidul Agustus 2026 tersedia lewat SIMMADE, SIMPITU, SIM Station, SIM Keliling, dan layanan malam.
SIM Keliling Bantul hadir di MPP, Gilangharjo, Wukirsari hingga Parasamya. Cek jadwal, syarat, lokasi, jam layanan, dan biayanya.
Jadwal perpanjang SIM Sleman Agustus 2026 tersedia di MPP, SCH, dan SIMMADE. Cek jadwal, lokasi, jam layanan, dan syaratnya.
Perpanjang SIM di Jogja Agustus 2026 bisa lewat SIM Keliling dan Drive Thru. Cek jadwal, lokasi, syarat, serta biaya perpanjangannya.
Jadwal perpanjang SIM Kulonprogo Agustus 2026 tersedia di SIMMADE, MPP, Satpas hingga Simenor Ngabuburit. Cek lokasi dan jam layanan.