Nelayan Bantul Kembali Melaut, Gelombang 4 Meter Mengintai
Nelayan Bantul kembali melaut setelah gelombang tinggi mereda. BMKG mengingatkan potensi gelombang 2,5-4 meter di perairan selatan DIY.
Ilustrasi miras. - Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Polres Bantul mengintensifkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) melalui patroli skala besar untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Operasi yang dimulai sekitar pukul 00.00 WIB itu menyasar sejumlah titik rawan, mulai dari Kapanewon Jetis hingga jalur protokol Jalan Parangtritis. Fokus utama patroli adalah aktivitas penyakit masyarakat (pekat) seperti hiburan tak berizin dan peredaran minuman keras (miras).
Kasi Humas Polres Bantul, Rita Hidayanto, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif sekaligus penindakan langsung terhadap pelanggaran.
“Di wilayah Kapanewon Jetis, tim memberikan imbauan tegas kepada pemilik warung makan yang menyalahgunakan fungsi sebagai tempat karaoke,” ujarnya, Jumat (27/3).
Selain imbauan, petugas juga melakukan penindakan terhadap peredaran miras ilegal. Tim gabungan menggerebek sebuah toko Outlet 23 di kawasan Neco Lor, Sabdodadi, Kapanewon Bantul yang diduga aktif menjual minuman beralkohol melalui media sosial.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sedikitnya 24 botol miras berbagai merek sebagai barang bukti.
“Penjualan miras ilegal, apalagi dipromosikan secara terbuka, tidak akan kami toleransi,” tegas Rita.
Barang bukti yang diamankan meliputi 5 botol AM Gold, 4 botol Bir Bintang, 5 botol Atlas, 3 botol AO, 3 botol Kawa-kawa, 2 botol Alexis, serta masing-masing 1 botol Drum dan Mac Donald.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bantul untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengantongi informasi adanya dugaan jaringan serupa yang masih beroperasi di sejumlah titik di wilayah Bantul.
“Kami sudah mengantongi data titik-titik lain yang disinyalir masih menjual miras. Patroli akan terus kami gencarkan,” katanya.
Polres Bantul juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan potensi gangguan kamtibmas, termasuk peredaran miras, melalui layanan Call Center 110.
“Setiap laporan akan segera kami tindak lanjuti,” ujar Rita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Nelayan Bantul kembali melaut setelah gelombang tinggi mereda. BMKG mengingatkan potensi gelombang 2,5-4 meter di perairan selatan DIY.
Jadwal SIM Keliling Jogja Selasa 29 September 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Cek jam layanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 29 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan tiap stasiun dan tarif KRL Rp8.000.
Pemilih lintas domisili diminta diatur dalam revisi UU Pemilu, termasuk soal representasi politik bagi warga yang mencoblos jauh dari daerah asal.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengingatkan 87 calon lurah untuk menghindari politik uang menjelang Pilur 2026.
Dua narapidana Lapas Cibinong diperiksa setelah ditemukan Ombudsman di area SAE yang disebut sebagai klaster mewah.