DPRD Bantul Soroti Izin Kolam Koi di Villa Banguntapan yang Dikeluhkan Warga
DPRD Bantul menyoroti izin kolam koi di Villa Banguntapan setelah warga mengeluhkan rembesan air, kolam jebol, hingga dugaan pencemaran.
Ilustrasi miras. - Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Polres Bantul mengintensifkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) melalui patroli skala besar untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Operasi yang dimulai sekitar pukul 00.00 WIB itu menyasar sejumlah titik rawan, mulai dari Kapanewon Jetis hingga jalur protokol Jalan Parangtritis. Fokus utama patroli adalah aktivitas penyakit masyarakat (pekat) seperti hiburan tak berizin dan peredaran minuman keras (miras).
Kasi Humas Polres Bantul, Rita Hidayanto, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif sekaligus penindakan langsung terhadap pelanggaran.
“Di wilayah Kapanewon Jetis, tim memberikan imbauan tegas kepada pemilik warung makan yang menyalahgunakan fungsi sebagai tempat karaoke,” ujarnya, Jumat (27/3).
Selain imbauan, petugas juga melakukan penindakan terhadap peredaran miras ilegal. Tim gabungan menggerebek sebuah toko Outlet 23 di kawasan Neco Lor, Sabdodadi, Kapanewon Bantul yang diduga aktif menjual minuman beralkohol melalui media sosial.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sedikitnya 24 botol miras berbagai merek sebagai barang bukti.
“Penjualan miras ilegal, apalagi dipromosikan secara terbuka, tidak akan kami toleransi,” tegas Rita.
Barang bukti yang diamankan meliputi 5 botol AM Gold, 4 botol Bir Bintang, 5 botol Atlas, 3 botol AO, 3 botol Kawa-kawa, 2 botol Alexis, serta masing-masing 1 botol Drum dan Mac Donald.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bantul untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengantongi informasi adanya dugaan jaringan serupa yang masih beroperasi di sejumlah titik di wilayah Bantul.
“Kami sudah mengantongi data titik-titik lain yang disinyalir masih menjual miras. Patroli akan terus kami gencarkan,” katanya.
Polres Bantul juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan potensi gangguan kamtibmas, termasuk peredaran miras, melalui layanan Call Center 110.
“Setiap laporan akan segera kami tindak lanjuti,” ujar Rita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Bantul menyoroti izin kolam koi di Villa Banguntapan setelah warga mengeluhkan rembesan air, kolam jebol, hingga dugaan pencemaran.
Liverpool resmi menggandeng Turkish Airlines sebagai sponsor utama jersei mulai musim 2027/2028. Nilai kontraknya disebut menjadi yang terbesar dalam sejarah Pr
Boy Thohir memperluas investasi ke MGLV yang bergerak di data center dan AI. Simak kepemilikan dan arah ekspansi bisnisnya.
Geely Panda Mini Karting Edition resmi meluncur di China dengan harga sekitar Rp115 juta. Mobil listrik mungil ini memakai baterai CATL dan mampu menempuh jarak
Warga Semin berburu emas di Kali Oya yang mengering saat kemarau. Aktivitas ini menjadi pekerjaan sampingan bagi petani yang kesulitan air.
Febrie Adriansyah diperiksa hampir 7 jam dan dicecar soal Tan Kian. Kuasa hukum menyebut Febrie tegas membantah menerima uang dari Tan Kian.