Satpol PP Bantul Bongkar Lokasi Produksi Miras Oplosan

Kiki Luqman
Kiki Luqman Rabu, 22 Juli 2026 13:27 WIB
Satpol PP Bantul Bongkar Lokasi Produksi Miras Oplosan

Ilustrasi. /Harian Jogja-Nina Atmasari

Harianjogja.com, BANTUL—Upaya pemberantasan minuman keras oplosan di Kabupaten Bantul kembali membuahkan hasil. Satpol PP Bantul berhasil mengungkap lokasi yang diduga menjadi tempat produksi miras oplosan di Kalurahan Sabdodadi setelah menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Pengungkapan tersebut dilakukan melalui operasi penertiban yang digelar pada Sabtu (18/7/2026). Dari lokasi yang diperiksa, petugas menemukan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembuatan dan peredaran minuman oplosan.

Kepala Satpol PP Bantul, Raden Jati Bayu Broto, mengatakan operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan warga terkait dugaan aktivitas jual beli minuman keras di wilayah Sabdodadi.

“Dalam operasi ini kami menemukan barang bukti berupa lima botol miras oplosan berukuran 600 mililiter, 10 galon berisi bahan minuman oplosan, serta sejumlah alat yang digunakan untuk proses pengoplosan,” katanya, Rabu (22/7/2026).

Selain minuman yang diduga siap diedarkan, petugas juga menemukan bahan baku dan perlengkapan yang digunakan dalam proses produksi. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penindakan lebih lanjut.

Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa lokasi yang digerebek tidak hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan, tetapi juga digunakan untuk meracik minuman oplosan yang kemudian diedarkan secara ilegal.

Menurut Jati, operasi tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan.

“Perda ini secara tegas melarang keras segala bentuk peredaran dan konsumsi minuman oplosan. Nah, yang di Sabdodadi itu ternyata juga menjadi tempat produksi miras oplosan,” ujarnya.

Ia menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat. Informasi yang disampaikan warga dinilai sangat membantu petugas dalam mengidentifikasi lokasi yang berpotensi menjadi pusat produksi maupun distribusi minuman keras ilegal.

Karena itu, Satpol PP terus mengajak masyarakat untuk berpartisipasi menjaga lingkungan dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada aparat terkait.

“Kepedulian masyarakat ini yang kita harapkan. Masyarakat itu paling tahu di wilayahnya ada potensi penjualan miras oplosan,” katanya.

Selain fokus pada peredaran minuman oplosan, Satpol PP Bantul juga menyoroti potensi penyalahgunaan pil sapi yang saat ini dinilai semakin mudah diperoleh. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena dapat berdampak buruk terhadap generasi muda apabila digunakan tidak sesuai peruntukannya.

Menurut Jati, harga yang relatif murah membuat pil sapi rentan disalahgunakan. Oleh sebab itu, pengawasan dari keluarga, masyarakat, dan lingkungan sekitar dinilai sangat penting untuk mencegah munculnya persoalan sosial baru.

“Apalagi sekarang ada penjualan pil sapi yang mudah didapatkan. Ini harus menjadi perhatian kita semua karena penyalahgunaannya dapat merusak generasi muda,” ujarnya.

Satpol PP Bantul memastikan operasi penertiban terhadap peredaran minuman keras ilegal akan terus dilakukan di berbagai wilayah. Langkah tersebut ditempuh untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat sekaligus menekan risiko gangguan keamanan yang ditimbulkan oleh konsumsi miras oplosan.

Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul, Sri Hartati, menambahkan seluruh proses penanganan kasus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Selain mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2025, penindakan juga berpedoman pada Perda Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Peraturan Bupati Bantul Nomor 12 Tahun 2019 mengenai mekanisme penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

Dengan dukungan masyarakat dan operasi yang dilakukan secara berkelanjutan, pemerintah berharap ruang gerak pelaku produksi maupun peredaran miras oplosan di Bantul dapat semakin dipersempit sehingga potensi dampak negatif terhadap masyarakat dapat diminimalisasi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online