Depo Nirmala Bantul Akan Jadi TPS 3R, Warga Belum Setuju

Kiki Luqman
Kiki Luqman Selasa, 11 Agustus 2026 22:37 WIB
Depo Nirmala Bantul Akan Jadi TPS 3R, Warga Belum Setuju

Foto ilustrasi pemilahan sampah, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, BANTUL—Rencana perubahan fungsi Depo Nirmala atau Laboratorium Percontohan Pasar Zero Waste di Kapanewon Kasihan, Bantul, menjadi Tempat Pengolahan Sampah dengan konsep Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS 3R) belum mendapat persetujuan masyarakat sekitar.

Komisi C DPRD Bantul menemukan warga Pedukuhan Padokan Kidul, Kalurahan Tirtonirmolo, belum menyetujui rencana perubahan fungsi tersebut. Temuan itu diperoleh setelah Komisi C melakukan peninjauan langsung ke Depo Nirmala sebagai tindak lanjut laporan masyarakat mengenai rencana pengelolaan sampah di lokasi tersebut pada Juli lalu.

Ketua Komisi C DPRD Bantul Dwi Kristiantoro mengatakan peninjauan tersebut melibatkan sejumlah pihak. Di antaranya Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul Bambang Purwadi Nugroho beserta jajaran DLH, Pemerintah Kalurahan Tirtonirmolo, pengelola Depo Nirmala, serta Sekretariat DPRD Bantul.

Warga Padokan Kidul Belum Beri Persetujuan

Dwi mengatakan hasil peninjauan menunjukkan bahwa rencana pengembangan Depo Nirmala belum sepenuhnya memperoleh dukungan masyarakat di sekitar lokasi.

"Rencana tersebut belum sepenuhnya mendapatkan dukungan dari masyarakat sekitar. Berdasarkan hasil peninjauan Komisi C, warga Padokan Kidul hingga saat ini belum memberikan persetujuan terhadap perubahan fungsi Depo Nirmala," kata Dwi, Selasa (11/8).

Menurutnya, persoalan penerimaan masyarakat menjadi salah satu hal penting yang harus diperhatikan sebelum perubahan fungsi tempat pengelolaan sampah dilakukan.

Dwi menilai rencana tersebut tidak cukup hanya dilihat dari kesiapan teknis dan administrasi. Penerimaan masyarakat yang tinggal di sekitar Depo Nirmala juga perlu menjadi pertimbangan.

Depo Nirmala Dikelola BUMKal

Saat ini, Depo Nirmala dikelola oleh BUMKal Tirtonirmolo dan difungsikan sebagai laboratorium pengelolaan sampah pasar. Lokasi tersebut juga telah memperoleh izin pemanfaatan lahan dari Kasultanan.

Namun, izin yang diterbitkan DLH Bantul untuk lokasi tersebut saat ini masih sebatas sebagai Tempat Penampungan Sementara (TPS).

Pengelola kemudian memiliki rencana mengajukan perubahan fungsi Depo Nirmala agar lokasi tersebut dapat digunakan sebagai tempat pengolahan sampah dengan konsep TPS 3R.

Perubahan fungsi tersebut membutuhkan sejumlah persiapan sebelum dapat dilaksanakan. Komisi C DPRD Bantul meminta agar aspek teknis, administrasi, maupun komunikasi dengan masyarakat dilakukan secara menyeluruh.

"Hasil peninjauan ini menunjukkan bahwa masih ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan sebelum rencana pengelolaan sampah tersebut dapat berjalan. Komisi C merekomendasikan agar BUMKal bersama Pemerintah Kalurahan segera menyusun SOP pengelolaan sampah, melengkapi sarana dan prasarana pendukung, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Kami juga meminta Dinas Lingkungan Hidup untuk lebih cermat dalam proses pemberian izin apabila nantinya diajukan perubahan fungsi menjadi TPS 3R," ujar Dwi.

SOP Pengelolaan Sampah Perlu Disiapkan

Komisi C menilai standar operasional prosedur atau SOP menjadi kebutuhan mendasar sebelum kegiatan pengolahan sampah dijalankan di Depo Nirmala.

SOP tersebut diperlukan untuk memberikan kejelasan mengenai mekanisme pengelolaan sampah, mulai dari sampah masuk hingga proses pengolahan dilakukan. Dengan prosedur yang jelas, pengelolaan diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan.

Selain SOP, kesiapan sarana dan prasarana pendukung juga perlu dipastikan. Komisi C menilai fasilitas yang tersedia harus memadai agar aktivitas pengolahan sampah tidak menimbulkan persoalan baru bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.

DPRD Minta Warga Dilibatkan

Persoalan komunikasi dengan masyarakat menjadi bagian lain yang disoroti Komisi C DPRD Bantul.

BUMKal bersama Pemerintah Kalurahan Tirtonirmolo diminta melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat Padokan Kidul sebelum rencana perubahan fungsi Depo Nirmala dilanjutkan.

"Sosialisasi ini penting agar warga mendapatkan penjelasan secara utuh mengenai konsep pengelolaan sampah yang akan diterapkan, termasuk manfaat, mekanisme operasional serta dampak yang mungkin muncul. Masyarakat juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan masukan sebelum rencana tersebut dilanjutkan," tambahnya.

Dengan demikian, Komisi C meminta agar rencana pengembangan Depo Nirmala tidak hanya berfokus pada perubahan status pengelolaan sampah. Persiapan teknis, kelengkapan fasilitas, SOP, serta komunikasi dengan warga Padokan Kidul perlu diselesaikan terlebih dahulu.

Komisi C juga meminta DLH Bantul lebih berhati-hati apabila nantinya menerima pengajuan perubahan fungsi Depo Nirmala menjadi TPS 3R. DPRD menilai aspek administrasi dan teknis saja belum cukup menjadi dasar dalam pemberian izin.

Rencana pengembangan Depo Nirmala pun masih membutuhkan proses lanjutan, terutama untuk memastikan kesiapan pengelolaan sekaligus penerimaan masyarakat sekitar lokasi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online