Revisi UU Pemilu Diminta Atur Hak Pilih Warga Lintas Domisili

Yosef Leon
Yosef Leon Senin, 28 September 2026 23:47 WIB
Revisi UU Pemilu Diminta Atur Hak Pilih Warga Lintas Domisili

Foto ilustrasi e-voting. - Freepik

Harianjogja.com, JOGJA—Persoalan pemilih lintas domisili diminta masuk dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Pengaturan tersebut dinilai perlu diperluas, bukan hanya mengenai kemudahan warga berpindah tempat pemungutan suara (TPS), tetapi juga keterhubungan pemilih dengan representasi politik dari daerah pemilihannya.

Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan DPD GAMKI DIY, Teguh Lamentur Takalapeta mengatakan persoalan pemilih yang berada jauh dari domisili asal semakin relevan seiring masyarakat yang makin mobile.

“Pindah memilih sudah menjawab pertanyaan di mana warga dapat mencoblos. Tetapi persoalan berikutnya adalah, ketika seseorang berada jauh dari daerah asal, wakil dari dapil mana yang masih dapat ia pilih. Bagian inilah yang menurut kami perlu ikut dibicarakan dalam revisi UU Pemilu,” kata Teguh, Senin (28/9/2026).

Menurut Teguh, kondisi tersebut tidak hanya dialami mahasiswa. Pelajar, pekerja, tenaga kesehatan, pekerja proyek hingga pegawai yang sedang menjalankan tugas juga dapat berada jauh dari daerah asal ketika pemungutan suara berlangsung.

Data Pemilih dari Luar Domisili

Gambaran mengenai mobilitas warga tersebut terlihat dari data KPU DIY. Pada akhir 2022, KPU DIY mencatat terdapat 212.522 mahasiswa ber-KTP elektronik dari luar DIY.

Sementara menjelang Pemilu 2024, sebanyak 20 perguruan tinggi mengajukan 46 TPS lokasi khusus dengan total 10.876 pemilih tetap. KPU DIY memang menyediakan mekanisme TPS lokasi khusus untuk mengakomodasi pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilih di lokasi asal. (

Teguh menegaskan kedua angka tersebut berasal dari kategori data yang berbeda. Karena itu, data tersebut tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa ratusan ribu mahasiswa kehilangan hak pilih.

Namun, menurut dia, angka tersebut menunjukkan besarnya kelompok warga yang menjalani aktivitas sehari-hari jauh dari tempat mereka tercatat secara elektoral.

DPTb dan TPS Lokasi Khusus

Dalam Pemilu 2024, pemilih yang memenuhi ketentuan dapat menggunakan mekanisme pindah memilih melalui Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). KPU DIY juga mencatat layanan pindah memilih menjadi salah satu mekanisme bagi mahasiswa dari luar DIY untuk menggunakan hak pilihnya di wilayah tersebut.

Menurut Teguh, mekanisme tersebut masih dapat diperkuat melalui pelayanan informasi, sinkronisasi data, dan optimalisasi TPS lokasi khusus.

Dia juga menilai pembahasan revisi UU Pemilu perlu mengkaji kemungkinan mempertahankan pilihan representasi tertentu yang berkaitan dengan daerah pemilihan (dapil) asal ketika pemilih menggunakan TPS tujuan.

Dengan demikian, pembahasan persoalan pemilih lintas domisili tidak berhenti pada pertanyaan mengenai tempat warga memberikan suara. Aspek keterhubungan pemilih dengan representasi politik dari daerah asal juga dinilai perlu ikut dirumuskan.

Tidak Otomatis Berarti E-Voting

Teguh menegaskan usulan tersebut tidak otomatis berarti penerapan e-voting. Menurut dia, teknologi baru relevan setelah persoalan pelayanan dan representasi terlebih dahulu dirumuskan.

Dia menekankan penerapan teknologi dalam pemilu tetap harus menjamin keamanan, kerahasiaan, dan auditabilitas pemilu.

“Kami mendorong Komisi II DPR RI benar-benar mendengarkan aspirasi kaum muda dan kelompok masyarakat yang semakin mobile,” pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online