Operasi Miras Bantul: 146 Botol Diamankan di 3 Lokasi Ini

Kiki Luqman
Kiki Luqman Rabu, 17 Juni 2026 09:47 WIB
Operasi Miras Bantul: 146 Botol Diamankan di 3 Lokasi Ini

Botol minuman beralkohol atau miras.- Foto ilustrasi dibuat oleh AI/StockCake

Harianjogja.com, BANTUL—Peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Bantul kembali terungkap. Dalam operasi gabungan yang digelar pada Senin (15/6/2026) malam hingga Selasa dini hari, aparat kepolisian berhasil menyita ratusan botol miras dari tiga lokasi berbeda.

Operasi yang melibatkan jajaran Polres Bantul dan Polsek ini menyasar wilayah Sanden, Kasihan, dan Pandak. Dari hasil penindakan, total sebanyak 146 botol miras berbagai jenis berhasil diamankan dari peredaran ilegal.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan respons atas laporan masyarakat sekaligus bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras anggota di lapangan dan peran aktif masyarakat yang berani melapor. Kami berkomitmen menjaga wilayah Bantul tetap aman dari peredaran miras ilegal,” ujarnya, Selasa (16/6/2026).

Penyitaan terbesar terjadi di wilayah Kalirandu, Bangunjiwo, Kasihan. Dalam penggerebekan sekitar pukul 21.30 WIB, petugas menemukan 94 botol miras dari sebuah rumah milik perempuan berinisial UA (32). Rinciannya terdiri dari 33 botol Anggur Orang Tua, 31 botol Anggur Merah, dan 28 botol Bir Singaraja.

Menurut Rita, penindakan tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar Sat Samapta Polres Bantul untuk menekan peredaran miras tanpa izin.

Sebelumnya, Polsek Sanden juga mengamankan 44 botol miras dari sebuah rumah kontrakan di Dusun Ngepet, Srigading. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat penjualan miras ilegal setelah adanya laporan dari warga.

Petugas kemudian melanjutkan operasi ke wilayah Pandak. Di kawasan bulak Dusun Siyangan, Triharjo, polisi mencurigai seorang pria berinisial RSB (28) yang diduga hendak melakukan transaksi. Setelah diperiksa, ditemukan delapan botol miras oplosan yang siap diedarkan.

“Modus pelaku di Pandak cukup licik, menggunakan sistem COD di lokasi sepi untuk menghindari pantauan petugas. Namun berhasil kami gagalkan,” jelas Rita.

Seluruh barang bukti beserta para terduga pelaku kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kepolisian memastikan akan terus mengintensifkan operasi serupa guna memberantas peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal.

Polres Bantul juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Sinergi antara aparat dan warga dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan wilayah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online