Polisi Mulai Penyidikan Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa UAD

Catur Dwi Janati
Catur Dwi Janati Sabtu, 01 Agustus 2026 19:57 WIB
Polisi Mulai Penyidikan Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa UAD

Foto ilustrasi. /Freepik

Harianjogja.com, SLEMAN—Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan (UAD) saat pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di wilayah Sleman memasuki babak baru. Polresta Sleman resmi meningkatkan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Perkembangan terbaru itu dikonfirmasi Kasihumas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, Sabtu (1/8/2026).

Menurut Argo, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses pendalaman terhadap laporan yang diterima.

"Terkait laporan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa UAD, saat ini penanganan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Argo.

Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, penyidik memiliki dasar untuk memperdalam proses pengumpulan alat bukti serta memeriksa pihak-pihak yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut.

Argo menambahkan, agenda pemeriksaan saksi telah dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.

"Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan saksi/BAP pada minggu depan," katanya.

Tahap penyidikan menjadi langkah penting dalam proses penanganan perkara karena penyidik akan menguji kecukupan alat bukti untuk mengungkap peristiwa pidana yang dilaporkan.

Di sisi lain, kasus tersebut juga mendapat perhatian dari kalangan mahasiswa di lingkungan Universitas Ahmad Dahlan.

Wakil Gubernur Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) UAD, Egy Dimas, sebelumnya menyampaikan bahwa pihak mahasiswa telah melakukan audiensi dengan rektorat guna meminta penjelasan mengenai langkah penanganan kasus yang sedang berlangsung.

Menurutnya, universitas melalui satuan tugas yang menangani persoalan kekerasan seksual telah melakukan proses investigasi internal.

"Jadi dari UAD, dengan dibantu satgas yang menaungi pelecehan seperti ini dan lain sebagainya, sudah bergerak dalam investigasi kasus ini," ujar Egy.

Ia menjelaskan, investigasi dilakukan dengan memanggil berbagai pihak yang terkait untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses pendalaman kasus.

Satgas internal kampus disebut sedang mengumpulkan informasi serta menelaah laporan yang masuk sebelum memberikan rekomendasi kepada pimpinan universitas.

"Untuk ditanyakan terkait kasus ini dan diselesaikan. Setelah itu, nanti dari pihak UAD dan rektorat memutuskan putusan yang sesuai dengan ketentuan peraturan rektor," katanya.

Sambil menunggu hasil investigasi, pihak kampus disebut telah menjatuhkan sanksi sementara kepada mahasiswa yang dilaporkan dalam kasus tersebut.

Sanksi awal yang diberikan berupa larangan mengikuti program KKN selama dua periode.

Meski demikian, status mahasiswa yang bersangkutan hingga saat ini masih aktif sebagai mahasiswa UAD.

"Iya masih aktif menjadi mahasiswa. Itu sanksi awal dari pihak KKN yang mengawasi KKN di pihak UAD," ujar Egy.

BEM FH UAD juga menyampaikan desakan agar universitas memberikan sanksi tegas apabila hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran berat sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Egy, Peraturan Rektor UAD Tahun 2025 mengategorikan kekerasan seksual sebagai pelanggaran berat yang dapat berujung pada sanksi akademik paling berat berupa pemberhentian sebagai mahasiswa.

"Iya, kami mendesak di-DO karena sesuai Peraturan Rektor tahun 2025 itu pasal 15, 16 kalau tidak salah, bahwasanya di peraturan rektor itu mendesak apabila ada kasus pelecehan seksual adalah kasus berat, dan itu harus di-drop out, dikeluarkan dari universitas," katanya.

Ia menegaskan, tuntutan tersebut merupakan sikap organisasi mahasiswa yang mendorong penyelesaian kasus secara tuntas sesuai mekanisme hukum dan aturan kampus.

Meski demikian, keputusan mengenai sanksi akhir tetap menunggu hasil investigasi internal universitas.

"Nah, pihak rektorat sedang menunggu investigasi laporan dari satgas-satgas yang mengawasi pelecehan dan lain sebagainya," ujarnya.

Egy menambahkan, apabila seluruh proses investigasi telah selesai dan bukti-bukti dinilai cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran berat, maka universitas diharapkan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, proses hukum yang kini telah memasuki tahap penyidikan masih terus berjalan di Polresta Sleman. Penyidik dijadwalkan memeriksa sejumlah saksi dalam waktu dekat untuk mendalami laporan dugaan kekerasan seksual tersebut.

Hingga saat ini belum ada informasi resmi dari kepolisian mengenai penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengumpulkan alat bukti dan mengklarifikasi berbagai keterangan yang diperlukan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online