16 Tahun Hiatus, Lipstik Lipsing Kembali Bikin Haru di Prambanan
Lipstik Lipsing kembali setelah 16 tahun hiatus. Penampilan di Candi Prambanan menghidupkan nostalgia penggemar lewat lagu-lagu legendaris mereka.
Suasana aksi yang digelar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jogjakarta menggelar aksi di depan Polda DIY pada Senin (14/9/2026)./Harian Jogja -- Catur Dwi Janati
Harianjogja.com, SLEMAN— Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jogjakarta menggelar aksi di depan Mapolda DIY, Senin (14/9/2026), untuk mengawal penanganan dugaan kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Sleman.
Massa HMI Jogjakarta tiba sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka membentangkan sejumlah spanduk di pagar Polda DIY sembari menyampaikan orasi dan tuntutan terkait penanganan kasus kekerasan seksual yang tengah ditangani kepolisian.
Ketua HMI Cabang Jogjakarta, Omen Arjenetu, mengatakan aksi tersebut merupakan bagian dari proses pengawalan penegakan hukum. HMI meminta aparat penegak hukum serius menangani kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren.
"Kasus ini tidak boleh dianggap sepele karena kasus ini terjadi juga di pondok pesantren, pondok pesantren yang mana adalah lembaga Islam, pendidikan lembaga Islam, sehingga ini akan mencoreng marwah pendidikan Islam itu sendiri juga," kata Omen ditemui usai aksi pada Senin (14/9/2026).
Tiga Tuntutan HMI Jogjakarta
Dalam aksi di Polda DIY tersebut, HMI Cabang Jogjakarta menyampaikan tiga poin pernyataan sikap terkait penanganan kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ash-Sholihah, Jonggrangan, Sleman.
Pertama, HMI menegaskan kekerasan seksual di lembaga pendidikan, khususnya pondok pesantren, merupakan perbuatan zalim yang memanfaatkan ketimpangan relasi kuasa. Karena itu, kekerasan seksual dinilai tidak boleh dinormalisasi, ditutup-tutupi, ataupun dibiarkan.
Kedua, HMI Cabang Jogjakarta mendesak Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta dan Polisi Resor Sleman segera memproses secara serius dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren Ash-Sholihah, Jonggrangan, Sleman.
Penanganan yang diminta HMI harus dilakukan secara cepat, profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketiga, HMI Cabang Jogjakarta menuntut Kementerian Agama (Kemenag) Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan pengawasan aktif terhadap lembaga pendidikan keagamaan, khususnya pondok pesantren.
Pengawasan tersebut dimaksudkan untuk memastikan adanya upaya pencegahan, perlindungan, serta penanganan yang serius terhadap kekerasan seksual.
HMI dan Kepolisian Tandatangani Komitmen Bersama
Selain menyampaikan tuntutan, dalam aksi tersebut juga dilakukan penandatanganan Naskah Komitmen Bersama Pengawalan Penegakan Hukum dan Pelindung Korban antara kepolisian dan HMI Cabang Jogjakarta.
Dalam naskah itu terdapat tiga poin penting sebagai bentuk komitmen bersama. Pertama, kedua pihak sepakat memastikan proses penanganan perkara berjalan secara profesional, objektif, transparan, serta berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kedua, hak dan perlindungan korban dipastikan menjadi bagian penting dalam setiap tahapan penanganan perkara. Komitmen tersebut juga mencakup upaya mencegah segala bentuk intimidasi, tekanan, maupun tindakan yang dapat menghambat proses hukum.
Ketiga, kedua pihak mendorong pengawasan aktif terhadap lembaga pendidikan keagamaan, khususnya pondok pesantren. Langkah itu ditujukan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual dan memastikan terciptanya lingkungan pendidikan yang aman.
HMI Akan Terus Kawal Proses Hukum
HMI Cabang Jogjakarta menyatakan pengawalan tidak berhenti setelah aksi di Polda DIY. Organisasi tersebut akan terus memantau proses hukum perkara tersebut dan memastikan kepentingan serta perlindungan korban menjadi bagian penting dalam penanganannya.
HMI juga menyerukan kepada seluruh pihak agar tidak melakukan pembungkaman, intimidasi, maupun tindakan yang dapat menghambat proses hukum dan pemulihan korban.
"Polda DIY juga sudah ikut menandatangani komitmen bersama dalam pengawasan isu ini. Tentunya HMI Cabang Yogyakarta tidak berhenti pada hari ini juga, kami melihat, kami tetap mengawasi, kami juga tetap akan mengawal tindakan selanjutnya yang dilaksanakan oleh Polres Sleman itu sendiri atau Kasat Reskrim itu sendiri nantinya," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Lipstik Lipsing kembali setelah 16 tahun hiatus. Penampilan di Candi Prambanan menghidupkan nostalgia penggemar lewat lagu-lagu legendaris mereka.
IGBF 2026 di Jogja mendorong penerapan bangunan hijau dan menunjukkan konsep Net Zero yang dapat dimulai dari rumah.
Pemerintahan Donald Trump disebut akan memfokuskan perundingan AS-Iran pada program nuklir Teheran, bukan pembukaan Selat Hormuz.
Menkeu Suahasil Nazara menegaskan efisiensi APBN bukan sekadar memangkas belanja, tetapi mengoptimalkan anggaran untuk manfaat maksimal.
John Herdman berjanji Timnas Indonesia memberikan seluruh kemampuan di FIFA ASEAN Cup 2026 setelah gagal di Piala AFF 2026.
Bahlil Lahadalia menegaskan cadangan BBM nasional aman sekitar 20 hari. Antrean di Makassar disebut terjadi karena perubahan pola konsumsi.