Residivis Gasak Puluhan Bungkus Rokok, Modus Beli untuk Lelayu

Kiki Luqman
Kiki Luqman Jum'at, 31 Juli 2026 12:27 WIB
Residivis Gasak Puluhan Bungkus Rokok, Modus Beli untuk Lelayu

Foto ilustrasi penangkapan. - Dibuat menggunakan Artificial Intelligence/AI

Harianjogja.com, BANTUL—Aksi pencurian dengan memanfaatkan kelengahan pemilik usaha kembali terjadi di Kabupaten Bantul. Seorang pria berinisial FAPP (27) diamankan aparat kepolisian setelah diduga membawa kabur puluhan bungkus rokok dari sebuah warung di Kalurahan Mangunan, Kapanewon Dlingo. Nilai kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp3 juta.

Kasus ini menjadi pengingat bagi para pemilik warung dan usaha kecil untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan yang menyamar sebagai aktivitas transaksi biasa. Pelaku disebut datang layaknya pelanggan dan tidak menimbulkan kecurigaan pada awal kedatangannya.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan pelaku berhasil diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban. Pengungkapan kasus itu dilakukan dalam waktu kurang dari satu hari sejak peristiwa terjadi.

“Kami telah mengungkap kasus tindak pidana pencurian tersebut,” kata Rita, Jumat (31/7/2026).

Peristiwa itu terjadi di warung milik Sudi Wiyono (71), warga Dusun Cempluk, Kalurahan Mangunan, pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku datang menggunakan sepeda motor dan menyampaikan maksud membeli rokok dalam jumlah cukup banyak.

Kepada pemilik warung, pelaku mengaku rokok tersebut akan digunakan untuk keperluan lelayu. Alasan itu membuat korban tidak menaruh curiga. Bahkan, pelaku dipersilakan memilih sendiri berbagai merek rokok yang tersedia di etalase toko.

Satu per satu bungkus rokok yang dipilih kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik. Pada saat bersamaan, istri korban, Suwarti, membantu mencatat barang-barang yang akan dibeli pelaku.

Situasi berubah ketika Sudi meninggalkan warung untuk melayani pembeli lain di pom bensin yang berada tidak jauh dari lokasi. Kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya.

Saat Suwarti masih sibuk mencatat pesanan, pelaku kembali mengalihkan perhatian dengan meminta seluruh stok gula pasir yang tersedia di warung. Ketika penjaga warung mengambil barang yang diminta, pelaku langsung membawa kantong plastik berisi rokok dan melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah Imogiri tanpa melakukan pembayaran.

“Ketika Suwarti mengambil gula sesuai permintaan, pelaku langsung membawa kabur kantong plastik berisi rokok menggunakan sepeda motor ke arah Imogiri,” ujar Rita.

Menyadari menjadi korban pencurian, pemilik warung segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dlingo. Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas yang berada di sekitar lokasi.

Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui berikut lokasi persembunyiannya. Polisi kemudian bergerak melakukan penangkapan pada Jumat dini hari.

Sekitar pukul 01.30 WIB, FAPP berhasil diamankan di rumahnya yang berada di Kalurahan Sumbermulyo, Kapanewon Bambanglipuro. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat beraksi, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, helm hitam, kaus hitam, dan celana panjang hitam yang dikenakan pelaku ketika melakukan pencurian.

Menurut Rita, penyidik juga mendalami latar belakang pelaku yang diketahui berstatus residivis. Saat ini FAPP telah ditahan di Polsek Dlingo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polres Bantul mengimbau para pelaku usaha, khususnya pemilik warung dan toko kelontong, untuk lebih berhati-hati saat melayani pembeli dalam jumlah besar. Modus pengalihan perhatian seperti yang terjadi dalam kasus ini kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk mengambil barang dagangan ketika penjaga toko lengah.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian agar potensi tindak kriminal dapat dicegah sejak dini dan tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi warga maupun pelaku usaha kecil.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online