SPPG Patalan 2 Dua Kali Picu Keracunan, Dewan Desak Sanksi

Yosef Leon
Yosef Leon Jum'at, 11 September 2026 16:07 WIB
SPPG Patalan 2 Dua Kali Picu Keracunan, Dewan Desak Sanksi

Aktivitas di SDN 1 Sumberagung, Jetis, Bantul setelah puluhan murid dan guru mengalami keracunan akibat mengonsumsi MBG, Selasa (8/9/2026). /Harian Jogja-Yosef Leon.

Harianjogja.com, BANTUL—DPRD Bantul mendesak adanya sanksi tegas terhadap penanggung jawab Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) apabila terbukti lalai dalam kasus dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG).

Desakan tersebut muncul setelah SPPG Patalan 2 kembali dikaitkan dengan dugaan keracunan yang dialami puluhan murid dari empat sekolah di Kapanewon Jetis.

Bagi DPRD Bantul, kejadian berulang pada SPPG yang sama menjadi persoalan serius. Sebelumnya, SPPG Patalan 2 juga dikaitkan dengan dugaan keracunan yang dialami siswa SMP di wilayah Jetis pada April 2026.

Anggota DPRD Bantul, Herry Fahamsyah, mengatakan kejadian yang kembali muncul di SPPG Patalan 2 harus menjadi perhatian serius. DPRD Bantul akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) untuk mendalami persoalan tersebut.

“Kalau sudah dua kali itu peringatan keras,” kata Herry, Jumat (11/9/2026).

Pada kasus terbaru, dugaan keracunan MBG terjadi setelah makanan dari SPPG Patalan 2 didistribusikan ke sejumlah sekolah. DPRD Bantul sebelumnya mendata sedikitnya 70 murid dari empat sekolah mengalami gejala yang diduga berkaitan dengan konsumsi MBG. Empat sekolah tersebut yakni SDN 1 Sumberagung, SD Patalan, SD Sawahan, dan SD Kembangsongo.

Dinas Kesehatan Bantul juga melakukan penyelidikan epidemiologi. Salah satu temuan sementara menunjukkan jalur makanan siap saji dan bahan mentah di SPPG Patalan 2 masih menggunakan jalur yang sama sehingga berpotensi menyebabkan kontaminasi.

Herry menilai penghentian sementara operasional SPPG tidak cukup jika persoalan serupa kembali terjadi. Menurut dia, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan SPPG.

Pengelola harus memastikan seluruh prosedur keamanan pangan dijalankan sebelum layanan MBG kembali diberikan kepada penerima manfaat.

“Harus sesuai SOP, syarat prosedural harus dilengkapi, dan jangan sampai terjadi keracunan kembali,” katanya.

Dewan Dorong Sanksi Penanggung Jawab

Herry mengatakan kasus yang berulang seharusnya menjadi dasar untuk mengevaluasi tidak hanya lembaga penyelenggara, tetapi juga orang yang bertanggung jawab dalam pengelolaan SPPG.

Menurut dia, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan kelalaian yang menyebabkan persoalan kembali terjadi, sanksi perlu diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab.

“Tidak hanya SPPG kemudian ditutup. Tetapi harus ada aksi tegas juga terhadap kepala SPPG atau berkaitan dengan yayasannya,” ujarnya.

Herry menilai sanksi diperlukan untuk memberikan efek jera. Selain itu, langkah tersebut diharapkan mendorong pengelola melakukan perbaikan secara menyeluruh sebelum kembali menjalankan layanan MBG.

Ia tidak ingin penghentian operasional hanya menjadi solusi sementara tanpa diikuti pembenahan terhadap sistem pengelolaan dan keamanan pangan.

Menurut dia, kejadian keracunan dalam program MBG tidak hanya terjadi di Bantul. Karena itu, pengawasan terhadap SPPG harus dilakukan secara konsisten agar persoalan serupa tidak kembali menimpa penerima manfaat.

“Kalau tidak ada hukuman atau sanksi yang tegas, baik itu terhadap SPPG ataupun penanggung jawab, kejadian seperti ini pasti akan terulang kembali,” ucapnya.

SPPG Patalan 2 Pernah Ditutup

SPPG Patalan 2 sebelumnya juga pernah dihentikan sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN) setelah muncul dugaan keracunan MBG pada siswa SMP di Jetis pada April 2026.

Saat itu, BGN menyatakan operasional SPPG dihentikan sampai waktu yang belum ditentukan dengan syarat seluruh ketentuan SOP dipenuhi sebelum kembali beroperasi.

Kasus terbaru membuat keberadaan SPPG tersebut kembali menjadi sorotan. Pemerintah daerah dan DPRD Bantul kini perlu memastikan proses pemeriksaan berjalan untuk mengetahui penyebab dugaan keracunan sekaligus mengevaluasi penerapan standar keamanan pangan.

Dinkes Bantul sebelumnya mengambil sampel makanan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan penyebab kejadian dan menentukan langkah berikutnya terhadap pengelola SPPG.

Bagi DPRD Bantul, keamanan pangan harus menjadi prioritas dalam pelaksanaan program MBG. Evaluasi dan sanksi, jika ditemukan pelanggaran atau kelalaian, diharapkan tidak berhenti pada penutupan sementara, tetapi juga memastikan pengelola memperbaiki seluruh prosedur sebelum layanan kembali diberikan kepada siswa.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online