14 SPPG di DIY Disuspend, BGN Tegaskan Tanpa SLHS Dilarang Operasional

Anisatul Umah
Anisatul Umah Rabu, 09 September 2026 17:57 WIB
14 SPPG di DIY Disuspend, BGN Tegaskan Tanpa SLHS Dilarang Operasional

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Aby Ismawan, ditemui di Kantor Sekda DIY, Rabu (9/9/2026). Anisatul Umah-Harian Jogja.

Harianjogja.com, JOGJA— Sebanyak 14 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di DIY mendapatkan sanksi penghentian sementara atau suspend. Sanksi tersebut diberikan menyusul dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terjadi di Sleman dan Bantul serta masih adanya SPPG yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Dari total tersebut, tiga SPPG mendapatkan suspend karena berkaitan dengan dugaan keracunan MBG, yakni dua SPPG di Sleman dan satu SPPG di Bantul. Sementara itu, 11 SPPG lainnya disuspend karena telah beroperasi tetapi belum mengantongi SLHS.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Aby Ismawan, mengatakan penghentian sementara tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban Badan Gizi Nasional (BGN) terhadap para penerima manfaat program MBG.

Menurutnya, sanksi lebih tegas dapat diberikan apabila kelalaian di sebuah SPPG terus berulang. Terlebih, jika dalam suatu kejadian ditemukan unsur pidana, persoalan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Jadi kalau saya mengutip kata-kata Pak Sudaryono [Kepala BGN] bahwa kelalaian yang sifatnya nanti berulang, kemudian dalam satu SPPG, itu kan ada tindakan tegas. Apalagi seandainya itu mengandung unsur pidana, kan bisa diusut lebih lanjut," ujarnya ditemui di Kantor Sekda DIY, Rabu (9/9/2026).

11 SPPG Belum Punya SLHS

Koordinator Regional BGN DIY, Wirandita Gagat Widyatmoko, mengatakan terdapat 11 SPPG yang sudah beroperasi tetapi belum memiliki SLHS. Hingga saat ini, menurut dia, belum ada SPPG di DIY yang ditutup secara permanen.

Namun, untuk kejadian yang dinilai fatal seperti dugaan keracunan di Sleman dan Bantul, BGN telah memberikan sanksi penghentian sementara kepada tiga SPPG. Rinciannya, dua SPPG berada di Sleman dan satu SPPG berada di Bantul.

Gagat menjelaskan SPPG yang belum memiliki SLHS telah disuspend berdasarkan surat dari Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tawas) BGN. Dengan adanya suspend tersebut, anggaran untuk SPPG yang bersangkutan tidak turun.

"Tapi untuk yang sudah operasional [belum ber SLHS], per hari ini tadi saya cek itu 11. Tapi intinya kami komitmen tanpa ada SLHS tidak boleh operasional," jelasnya.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari penegasan BGN terhadap standar higiene dan sanitasi dalam operasional SPPG. Dengan demikian, SPPG yang belum memenuhi persyaratan SLHS tidak diperbolehkan menjalankan operasional.

BGN Tanggung Biaya Pengobatan Korban

Selain memberikan sanksi kepada SPPG, BGN juga menyatakan bertanggung jawab terhadap biaya pengobatan seluruh korban dugaan keracunan MBG. Biaya tersebut dapat diajukan melalui Biro Umum dan Keuangan BGN dan selanjutnya diproses sesuai alur birokrasi yang berlaku.

Gagat mengatakan tanggungan tersebut mencakup korban yang menjalani perawatan di rumah sakit maupun mereka yang menjalani rawat jalan. Ia meminta masyarakat tidak khawatir mengenai pembiayaan akibat dugaan keracunan MBG tersebut.

"Semuanya [rawat inap dan jalan]. Jadi enggak usah khawatir terkait dengan pembiayaan, BGN bertanggung jawab," jelasnya.

Kemungkinan Proses Pidana Menunggu APH

Mengenai kemungkinan adanya proses pidana terhadap SPPG yang berkaitan dengan dugaan keracunan MBG, Gagat menegaskan persoalan tersebut merupakan ranah aparat penegak hukum (APH).

BGN, kata dia, akan mengikuti arahan serta petunjuk pimpinan apabila dalam suatu kejadian ditemukan unsur pidana. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Ya, kemarin kan beliau [Kepala BGN] sendiri sudah menyampaikan ya, bahwa ada kemungkinan-kemungkinan apabila masuk ranah-ranah tertentu maka bisa dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi kita ikuti saja. Termasuk [pidana]," ungkapnya.

Dengan demikian, penanganan persoalan SPPG di DIY saat ini tidak hanya berkaitan dengan penghentian sementara operasional. BGN juga menegaskan kewajiban pemenuhan SLHS, tanggung jawab pembiayaan korban, serta kemungkinan proses hukum apabila hasil penanganan aparat menemukan adanya unsur pidana.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online