DPRD Bantul Kaji Usulan Perubahan Aturan Pengelolaan BUMKalma

Kiki Luqman
Kiki Luqman Kamis, 13 Agustus 2026 16:17 WIB
DPRD Bantul Kaji Usulan Perubahan Aturan Pengelolaan BUMKalma

Ilustrasi UMKM/Harian Jogja-Galih Eko Kurniawan

Harianjogja.com, BANTUL— Komisi A DPRD Bantul belum mengambil keputusan atas usulan perubahan aturan pengelolaan Badan Usaha Milik Kalurahan Bersama (BUMKalma). Dewan memilih mengkaji lebih dahulu kondisi nyata pengelolaan BUMKalma di lapangan sebelum menentukan apakah ketentuan dalam regulasi yang berlaku memang perlu diperbarui.

Usulan evaluasi regulasi tersebut disampaikan Paguyuban Pengelola BUMKalma Kabupaten Bantul dalam audiensi dengan Komisi A DPRD Bantul beberapa waktu lalu.

Audiensi itu membahas pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) Bantul Nomor 94 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Kalurahan Bersama eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd).

Ketua Komisi A DPRD Bantul Jumakir mengatakan pihaknya memahami adanya sejumlah persoalan dalam penerapan Perbup Nomor 94 Tahun 2022. Namun, menurutnya, aspirasi dari audiensi belum cukup menjadi dasar untuk langsung memutuskan perubahan aturan.

"Nanti akan kami kaji terlebih dahulu. Kami ingin melihat kondisi riil di lapangan sehingga apabila memang diperlukan perubahan terhadap Peraturan Bupati, dasar pengambilan kebijakannya benar-benar kuat," ujar Jumakir, Kamis (13/6).

DPRD Bantul Ingin Melihat Kondisi BUMKalma di Lapangan

Komisi A DPRD Bantul akan melihat secara lebih mendalam penerapan aturan tersebut oleh para pengelola BUMKalma. Kajian diperlukan agar perubahan regulasi, apabila nantinya memang diperlukan, dapat menjawab persoalan yang benar-benar terjadi.

Dewan juga tidak ingin perubahan aturan justru menimbulkan persoalan baru dalam pengelolaan BUMKalma.

Dalam audiensi, Paguyuban Pengelola BUMKalma Bantul menyampaikan sejumlah ketentuan yang dinilai perlu dievaluasi. Pengelola menilai implementasi Perbup Nomor 94 Tahun 2022 selama hampir tiga tahun telah memberikan kepastian hukum bagi kelembagaan BUMKalma.

Namun, perkembangan kondisi pengelolaan di lapangan dinilai membutuhkan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah pembiayaan operasional agar dapat menyesuaikan dengan kebutuhan riil dalam menjalankan usaha.

Beban Operasional dan Kelembagaan Jadi Perhatian

Pengelola BUMKalma menyebut peningkatan beban operasional, kewajiban perpajakan, pengelolaan aset, serta kebutuhan penguatan kapasitas kelembagaan sebagai sejumlah alasan perlunya evaluasi terhadap aturan yang berlaku.

Aspirasi tersebut kemudian menjadi bahan bagi Komisi A untuk menilai kembali efektivitas Perbup Bantul Nomor 94 Tahun 2022 setelah diterapkan selama hampir tiga tahun.

Jumakir mengatakan Komisi A akan menghimpun berbagai masukan sekaligus mempelajari dampak penerapan regulasi tersebut. Pembahasan juga akan dilakukan bersama perangkat daerah terkait sebelum DPRD memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Bantul.

"Kami ingin memastikan regulasi yang nantinya diterapkan tetap mampu menjaga keberlangsungan pengelolaan BUMKalma, tetapi juga tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.

Usulan Perubahan Perbup BUMKalma Belum Diputuskan

Komisi A juga berencana memperdalam kondisi pengelolaan BUMKalma di lapangan. Langkah tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran lebih utuh mengenai persoalan yang dihadapi pengelola, termasuk kebutuhan operasional dan kelembagaan yang menjadi dasar usulan perubahan aturan.

Dengan demikian, hasil audiensi belum langsung berujung pada keputusan untuk mengubah Perbup Nomor 94 Tahun 2022. Seluruh masukan dari pengelola BUMKalma akan terlebih dahulu ditelaah bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMKal) Bantul serta pihak terkait lainnya.

Bagi Komisi A, kajian tersebut menjadi tahapan penting sebelum menentukan sikap atas usulan perubahan regulasi. DPRD Bantul ingin memastikan kebijakan yang nantinya direkomendasikan tetap memberi ruang bagi keberlangsungan usaha BUMKalma sekaligus menjamin kepastian hukum dan tata kelola yang baik.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online