Pariwisata Hijau Jadi Kunci, Desa Wisata di Bantul Harus Ubah Strategi
Desa wisata didorong beralih ke pariwisata berkelanjutan, tak lagi fokus pada jumlah kunjungan semata.
Foto ilustrasi penangkapan. - Dibuat menggunakan Artificial Intelligence/AI
Harianjogja.com, BANTUL—Janji tambahan modal usaha senilai Rp80 juta justru berujung petaka bagi seorang pelaku usaha di Kabupaten Bantul. Alih-alih memperoleh suntikan dana untuk mengembangkan usahanya, korban malah kehilangan dua unit mobil beserta dokumen kepemilikannya setelah menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan.
Kasus tersebut berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantul dengan mengamankan seorang pria berinisial N (48), warga Bantul. Polisi menduga pelaku menggunakan modus penawaran modal usaha untuk menguasai kendaraan milik korban sebelum akhirnya menjualnya demi kepentingan pribadi.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan korban bernama Sueb Hermanto (52). Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan pelaku.
"Benar, kami telah menerima laporan dan mengamankan seorang pria berinisial N (48) yang diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dua unit mobil. Kasus ini dilaporkan secara resmi oleh korban sehari setelah kejadian, dan saat ini perkara tersebut sedang ditangani secara intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Bantul," kata Iptu Rita Hidayanto, Selasa (30/6/2026).
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis, 26 Maret 2026, sekitar pukul 09.30 WIB di rumah kontrakan korban yang berlokasi di Jalan Parangtritis No. 9, Balong, Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon, Bantul. Saat itu pelaku mendatangi korban dengan menawarkan kerja sama bisnis yang diklaim dapat menghadirkan tambahan modal usaha sebesar Rp80 juta dari seorang investor.
Dalam penawarannya, pelaku menyebut korban hanya perlu memberikan keuntungan sebesar Rp2,5 juta setiap bulan kepada investor. Namun, sebagai syarat pencairan dana, korban diminta menyerahkan dua unit mobil beserta BPKB asli sebagai jaminan sementara.
"Modus operandi yang dilancarkan oleh pelaku ini tergolong rapi karena dia memanfaatkan kedekatan hubungan kerja untuk memikat korban. Pelaku mengiming-imingi korban dengan modal usaha tambahan sebesar delapan puluh juta rupiah, namun syaratnya korban harus menjaminkan dua buah BPKB asli beserta unit kendaraannya sekaligus sebagai jaminan kepada calon investor tersebut," jelas Iptu Rita.
Korban yang mempercayai penjelasan tersebut kemudian menyerahkan satu unit mobil pikap dan satu unit Honda CR-V beserta dokumen kepemilikannya. Selanjutnya, kedua kendaraan dibawa pelaku bersama seorang rekannya dengan alasan untuk memenuhi persyaratan pencairan dana investasi.
Seiring berjalannya waktu, modal usaha yang dijanjikan tidak pernah diterima korban. Pelaku juga tidak mengembalikan kedua kendaraan tersebut. Ketika korban berusaha menghubungi pelaku, nomor telepon yang bersangkutan sudah tidak lagi aktif.
Merasa menjadi korban penipuan, Sueb Hermanto kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Bantul. Akibat peristiwa tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp100 juta.
Hasil penyelidikan Satreskrim Polres Bantul mengungkap bahwa kedua kendaraan itu tidak pernah dijadikan jaminan kepada investor sebagaimana dijanjikan pelaku. Sebaliknya, mobil-mobil tersebut diduga telah dialihkan untuk kepentingan pribadi tersangka.
"Setelah kendaraan dan BPKB diserahkan, pelaku ternyata tidak memberikan uang modal yang dijanjikan melainkan langsung membawa kabur unit tersebut. Alih-alih dijadikan jaminan kepada pihak ketiga, kedua unit mobil milik pelapor itu justru dijual oleh pelaku tanpa izin, lalu seluruh uang hasil penjualannya digunakan untuk kepentingan pribadinya sendiri," pungkas Iptu Rita.
Dalam proses penyidikan, polisi berhasil mengamankan satu unit Honda CR-V warna cokelat muda keluaran 2003 bernomor polisi N 1139 ES sebagai barang bukti. Sementara itu, penyidik masih menelusuri keberadaan barang bukti lainnya sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut. Saat ini tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas dugaan perbuatannya, N dijerat Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penipuan maupun penggelapan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Desa wisata didorong beralih ke pariwisata berkelanjutan, tak lagi fokus pada jumlah kunjungan semata.
Analisis mengungkap tiga penyebab utama Jerman tersingkir dari Piala Dunia 2026, mulai dari taktik Julian Nagelsmann hingga hilangnya identitas permainan.
KA Bandara YIA berbasis PSO melayani sekitar 140.000 penumpang melalui Stasiun Wates selama semester I 2026, memperkuat konektivitas DIY.
Pemkot Magelang menyalurkan bantuan pangan kepada 201 balita stunting sekaligus mencanangkan Gerakan Stop Boros Pangan.
Jogging Track Lapangan Paseban Bantul telah mencapai progres 90 persen dan ditargetkan rampung akhir Juni sebelum dibuka untuk masyarakat.
Danantara akan membangun 141.000 hunian vertikal di lahan hibah Meikarta seluas 30 hektare untuk mendukung program 3 juta rumah.