Seragam Bekas Kakak Tetap Boleh Dipakai Saat Masuk Sekolah

Kiki Luqman
Kiki Luqman Rabu, 01 Juli 2026 15:17 WIB
Seragam Bekas Kakak Tetap Boleh Dipakai Saat Masuk Sekolah

Seragam sekolah SD dan SMP - Ilustrasi Freepik


Harianjogja.com, BANTUL—Keluarga yang memiliki anak masuk sekolah pada tahun ajaran baru tidak harus mengeluarkan biaya tambahan untuk membeli seragam baru.

Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Bantul memastikan siswa baru tetap diperbolehkan menggunakan seragam bekas milik kakak atau saudaranya selama masih sesuai dengan aturan sekolah.

Penegasan tersebut disampaikan menjelang dimulainya kegiatan belajar mengajar tahun ajaran 2026/2027. Langkah ini diharapkan dapat membantu mengurangi beban pengeluaran keluarga, terutama pada periode ketika kebutuhan pendidikan biasanya meningkat.

Kepala Disdikpora Bantul, Nugroho Eko Setyanto, mengatakan pengadaan seragam sekolah sepenuhnya menjadi hak dan tanggung jawab orang tua. Karena itu, sekolah maupun komite sekolah tidak diperbolehkan terlibat dalam penjualan atau pengadaan seragam bagi peserta didik.

"Walaupun murid baru, seragam sekolah tidak harus baru. Boleh saja, siswa baru menggunakan seragam sekolah milik kakaknya atau saudaranya. Itu boleh saja selagi warna dan modelnya sama," kata Nugroho, Rabu (1/7/2026).

Menurut dia, masyarakat tidak perlu merasa wajib membeli perlengkapan baru apabila masih memiliki seragam yang layak digunakan. Selama memenuhi ketentuan warna, model, dan atribut yang berlaku di sekolah, penggunaan seragam lama tetap diperbolehkan.

Disdikpora juga mengingatkan bahwa sekolah tidak boleh mengarahkan orang tua untuk membeli seragam dari penyedia tertentu. Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Bantul.

Nugroho menegaskan setiap sekolah memang memiliki ketentuan mengenai model seragam maupun atribut identitas sekolah. Namun ketentuan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mewajibkan pembelian melalui sekolah atau pihak tertentu yang ditunjuk.

Dengan demikian, orang tua memiliki kebebasan untuk menentukan tempat pembelian seragam sesuai kemampuan dan pertimbangan masing-masing.

"Carilah yang paling murah. Tidak harus beli seragam baru. Boleh memakai seragam yang kemarin dipakai oleh kakaknya," ujarnya.

Selain mengingatkan soal larangan penjualan seragam oleh sekolah, Pemerintah Kabupaten Bantul juga tetap menjalankan program bantuan seragam gratis bagi peserta didik baru jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Program tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah untuk membantu keluarga memenuhi kebutuhan pendidikan anak saat memasuki tahun ajaran baru.

Meski demikian, bantuan yang diberikan pemerintah tidak mengurangi hak orang tua untuk memenuhi kebutuhan seragam secara mandiri sesuai kebutuhan masing-masing.

Disdikpora menegaskan larangan sekolah menjual seragam memiliki dasar hukum yang jelas. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pendidik, tenaga kependidikan, dewan pendidikan, maupun komite sekolah dilarang menjual seragam atau bahan seragam kepada peserta didik.

Karena itu, apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pasti ada sanksi untuk sekolah yang melanggar aturan tersebut. Karena pengadaan seragam sekolah itu sudah menjadi ranahnya orangtua. Jadi ya itu tadi, pengadaan seragam sekolah dikembalikan ke masing-masing orangtua," tegas Nugroho.

Menjelang dimulainya tahun ajaran baru, Disdikpora juga meminta orang tua lebih cermat dalam memenuhi kebutuhan sekolah anak dan tidak mudah terpengaruh anggapan bahwa seluruh perlengkapan harus dibeli baru. Selain dapat menghemat pengeluaran keluarga, penggunaan seragam yang masih layak pakai juga dinilai membantu mengurangi pemborosan.

Sekolah Dilarang Jual Seragam,

Di sisi lain, masyarakat diminta melaporkan apabila menemukan praktik penjualan atau pengadaan seragam yang melibatkan sekolah maupun komite sekolah agar pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut dapat berjalan lebih optimal.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online