DPRD Gunungkidul Siapkan Perda Reklame, Bidik Optimalisasi PAD
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
Puluhan peserta mengikuti Tes Kompetensi Bidang untuk pengadaan THL di lingkungan Dukcapil Gunungkidul, Kamis (17/2/2022)/Ist
Harianjoga.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Kepemudaan dan Olahraga Gunungkidul merekrut 11 tenaga harian lepas (THL) dari jalur atlet berprestasi demi mempertahankan para atlet agar tidak pindah ke daerah lain.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Gunungkidul Winaryo mengatakan proses rekrutmen THL untuk atlet berprestasi sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Senin (9/5/2022) para atlet ini menandatangi kontrak kerja untuk durasi satu tahun ke depan.
“Sebenarnya ada 12 formasi tetapi yang terisi hanya sebelas,” ungkapnya, Senin siang. Proses rekrutmen tidak hanya melibatkan internal kedinasan namun ada peran Komiten Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Gunungkidul.
Salah satunya, KONI memberikan rekomendasi terkait dengan atlet yang layak mendapatkan kontrak kerja sebagai THL. “Dari 11 atlet yang diterima, tiga di antaranya merupakan atlet paralimpik,” papar Winaryo.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang ini mengungkapkan kebijakan merekrut atlet berprestasi sebagai THL merupakan bentuk apresiasi terhadap sumbagsihnya dalam mengharumkan Gunungkidul di kancah olahraga.
Selain itu, juga sebagai upaya mempertahankan para atlet agar tidak pindah ke daerah lain. “Contohnya sudah ada atlet Gunungkidul setelah berprestasi pindah ke daerah lain. Jadi, kami coba mengantisipasinya dengan memberikan pekerjaan melalui rekrutmen pegawai THL,” kata Winaryo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
Imigrasi menolak 9.394 paspor sepanjang Januari-Juli 2026 karena terindikasi TPPO dan pekerja migran ilegal.
Dua perkara pelanggaran miras dan minuman oplosan di Bantul diputus dengan total denda Rp16 juta. Barang bukti turut dimusnahkan.
Harga oli Pertamina Lubricants naik rata-rata 17% sejak Juni 2026 akibat kenaikan biaya produksi dan tekanan nilai tukar.
Anak gajah Yuna mati di PLG Saree Aceh diduga terinfeksi EEHV. BKSDA Aceh melakukan deteksi dini terhadap gajah anakan lainnya.
Kemnaker dan SIGAB meluncurkan panduan optimalisasi ULD untuk memperluas akses kerja penyandang disabilitas dan memperkuat pendampingan.