Lumbung Mataram Kalurahan Purwosari di Kulonprogo Mengoptimalkan Pertanian dan Peternakan Warga
Salah satu implementasi program Lumbung Mataram di Kulonprogo dilakukan Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo
Ilustrasi pemerkosaan./JIBI
Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY meminta Pengadilan Negeri (PN) Jogja untuk menolak prapradilan yang diajukan tersangka pemerkosaan di Umbulharjo. Pandu Qori Agiel, 23, tersangka pemerkosaan tersebut melalui kuasa hukumnya menilai penangkapan, penahanan, penyitaan dan penetapan tersangka padanya tidak sah.
Kepala DP3AP2 DIY Erlina Hidayati Sumardi menilai perkosaan yang dilakukan Pandu bukanlah delik aduan dan merupakan delik murni, sehingga proses penyidikan harus tetap berjalan. “Pemerkosaan yang terjadi sudah cukup bukti, tak hanya pemerkosaan bahkan dilakukan kekerasan dan ancaman terhadap korban,” jelasnya dalam Surat Dukungan yang diberikannya pada PN Jogja, Selasa (2/8/2022).
Erlina menjelaskan korban yang juga klien pendampingannya tersebut telah mengalami penderitaan dan kerugian yang besar. “Baik fisik maupun fisik, korban juga mengalami trauma berat,” ujarnya.
Baca juga: Lamaran Ditolak, Mahasiswa Jogja Perkosa Teman
Perkosaan yang dilakukan Pandu, jelas Erlina, sudah melanggar hukum. “Sesuai Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual [UU TPKS], dalam pasal 4 jelas apa yang dilakukan tersangka adalah perkosaan,” katanya.
Peran penyidik dalam kasus perkosaan tersebut, lanjut Erlina, juga sudah tepat sesuai UU TPKS. “Dari penangkapan, penahanan, penyitaan, hingga penetapan tersangka yang dilakukan penyidik sudah sesuai hukum, yaitu UU TPKS dan KUHP,” tuturnya.
Atas pertimbangan tersebut, Erlina meminta Majelis Hakim menolak permohonan prapengadilan yang diajukan tersangka. “Kami berharap penyidik dapat melanjutkan kasus ini lagi dan tak ada yang merundung, memojokan, atau menyalahkan korban. Korban butuh dukungan,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Salah satu implementasi program Lumbung Mataram di Kulonprogo dilakukan Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo
Harga BBM naik per 17 Mei 2026. Solar BP-AKR dan Vivo tembus Rp30.890 per liter, Pertamax Turbo dan Dexlite juga naik.
Veda Ega Pratama start dari posisi ke-21 Moto3 Catalunya 2026 usai gagal lolos Q2. Rider Indonesia tetap optimistis memburu rombongan depan.
Kevin Diks mencetak gol spektakuler saat Borussia Monchengladbach menghancurkan Hoffenheim 4-0 di Bundesliga 2025/2026.
CEO Aprilia Racing Massimo Rivola mendoakan Marc Marquez cepat pulih meski Aprilia sedang dominan di MotoGP 2026.
WhatsApp bisa membuat memori ponsel cepat penuh. Simak cara membersihkan penyimpanan tanpa menghapus chat penting.