Rektor dan Guru Besar UMY Soroti Rencana Pendirian 10 Kampus URI
Rencana pendirian 10 kampus Universitas Republik Indonesia dinilai perlu kajian akademik, dasar hukum yang jelas, dan perhitungan anggaran yang matang.
Gubernur DIY Sri Sultan HB X/Istimewa
Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY Sri Sultan HB X menegaskan sekolah umum negeri tidak boleh memaksa siswi, termasuk siswi muslim, memakai jilbab.
Sultan mengatakan aturan penggunaan seragam sekolah sudah tertera jelas dalam Peraturan Mendikbud (Permendikbud). Sultan meminta sekolah berpegang pada aturan yang sudah ada untuk mencegah pemaksaan menggunakan jilbab seperti di SMAN 1 Banguntapan Bantul.
BACA JUGA: 3 Kecamatan di Bantul Ini Alami Hari Tanpa Hujan Lebih Lama, Sampai 2 Bulan
Sultan menjelaskan tidak perlu ada baru terkait seragam karena sudah ada Permendikbud No 45/2014. Permendikbud ini menyatakan sekolah tidak boleh melarang peserta didik mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian agama tertentu berdasarkan kehendak orang tua, wali, dan peserta didik yang bersangkutan. Sebaliknya, sekolah juga tidka boleh memaksakan siswa memakai seragam dengan model agama tertentu.
"Aturan itu sudah ada, aturannya jangan dilanggar menurut penafsiran sendiri. Sudah jelas sudah ada. Itu karena kepentingan sendiri saja, sehingga melakukan hal yang tidak pas," kata Sultan seusai Rapat Paripurna di DPRD DIY, Jumat (5/8/2022) sore.
HB X menyatakan pemerintah daerah memiliki wewenang sendiri untuk memberikan sanksi. Akan tetapi sanksi harus berdasarkan hasil tim investigasi.
Sultan mengatakan hingga saat ini kasus pemaksaan tersebut hanya terjadi di satu sekolah dalam hal ini SMAN 1 Banguntapan.
Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat ini menegaskan pengunaan jilbab tidak bisa dipaksakan di sekolah negeri meskipun menggunakan alasan nasehat. "Biar pun sesama orang muslim tetapi jangan dipaksa, itu enggak boleh," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Rencana pendirian 10 kampus Universitas Republik Indonesia dinilai perlu kajian akademik, dasar hukum yang jelas, dan perhitungan anggaran yang matang.
BGN memberi tenggat hingga 10 Agustus 2026 bagi SPPG mengurus SLHS. Dapur tanpa sertifikat laik higiene dan sanitasi akan ditutup permanen.
Harga emas Antam naik Rp50.000 menjadi Rp2,679 juta per gram. Cabai rawit merah juga melonjak mendekati Rp60.000 per kilogram.
Next Generation Zero Down Time (ZDT) mentransformasi layanan purnajual dari pemeliharaan reaktif menjadi pencegahan proaktif untuk mendeteksi potensi kendala
Bulog memastikan stok beras premium di ritel modern tetap aman meski 40 merek beras fortifikasi terancam ditarik dari peredaran.
KPK menyita Rp9,5 miliar yang dikembalikan saksi dalam kasus dugaan korupsi KPP Madya Banjarmasin dan mendalami aliran dana tersebut.