HIPMI Syariah dan BWI DIY Jajaki Kolaborasi Wakaf Produktif
HIPMI Syariah DIY dan BWI DIY menggelar audiensi untuk memperkuat kolaborasi dan literasi wakaf produktif dengan melibatkan peran anak muda.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjoga.com, BANTUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul masih memverifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan untuk partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024.
Komisioner KPU Bantul Divisi Teknis KPU Bantul Joko Santosa mengatakan verifikasi administrasi dokumen keanggotaan berlangsung sejak 16 Agustus 2022 sampai 6 September 2022 mendatang.
“KPU Bantul melakukan verifikasi administrasi keanggotaan terhadap 24 partai politik yang telah mendaftar di KPU RI,” kata Joko, Kamis (1/9/2022).
Joko mengatakan proses verifikasi ini dilakukan dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sehingga dalam verifikasi ini semua berkas sudah diunduh dalam Sipol oleh partai politik dan selanjutnya dilakukan pencermatan oleh petugas KPU Bantul.
Pencermatan atau verifikasi yang dilakukan meliputi kesesuaian antara daftar nama yang diinput di Sipol dengan kartu tanda anggota (KTA) serta KTP-El yang dilampirkan. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada keanggotaan ganda antarpartai politik, dugaan keanggotaan yang tidak memenuhi syarat yang diatur dalam undang-undang.
“Misalnya karena status pekerjaan atau usia, serta nomor induk kependudukan [NIK] yang belum terdaftar dalam data daftar pemilih berkelanjutan,” ujar Joko.
Jika ada anggota partai berpotensi satu partai politik atau ganda antarpartai atau berpotensi tidak memenuhi syarat karena pekerjaan atau usia, hasil verifikasi disampaikan ke parpol melalui Sipol. Parpol yang bersangkutan kemudian akan menindaklanjuti temuan verifikasi administrasi dengan melengkapi surat pernyataan dari anggota parpol sesuai yang dibutuhkan.
Joko menegaskan KPU Bantul juga akan melakukan klarifikasi langsung apabila ada nama ganda atau tidak sesuai dan partai politik bisa menyampaikan surat pernyataan, “Proses klarifikasi ini akan dilakukan secara langsung dengan cara mengundang di kantor KPU Bantul pada tanggal 4-5 September 2022. KPU Bantul selanjutnya akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen persyarataan keanggotaanke KPU DIY pada tanggal 7-8 September 2022,” ujar Joko.
Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho menambahkan sesuai Keputusan KPU Nomor 258 Tahun 2022 untuk batas minimal dukungaan keanggotaan parpol di Bantul sebanyak 956 anggota. Keanggotaan tersebut harus tersebar di minimal sembilan kapanewon yang ada di Bantul dari jumlah 17 kapanewon. Ia berharap partai politik intensif melakukan konsultasi melalui helpdesk layanan pendafaran, verifikasi dan penetapan Parpol yang dibuka setiap Senin-Minggu pukul 08.00-17.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
HIPMI Syariah DIY dan BWI DIY menggelar audiensi untuk memperkuat kolaborasi dan literasi wakaf produktif dengan melibatkan peran anak muda.
Lima dosen UPN Jogja disanksi setelah terbukti lakukan pelecehan verbal. Kampus tegaskan komitmen lingkungan bebas kekerasan.
Pemerintah bongkar mafia pangan, dari beras oplosan hingga pupuk palsu. Kerugian rakyat ditaksir puluhan triliun rupiah.
Wapres Gibran dorong digitalisasi sekolah di Papua dan NTT. Fokus pada teknologi pendidikan dan peningkatan skill generasi muda.
SPMB Bantul 2026 resmi ditetapkan. Pendaftaran SMP full online dengan sistem RTO, ini syarat, jalur, dan kuotanya.
Hari Jadi Sleman ke-110 berlangsung meriah. Sri Sultan HB X tekankan refleksi dan pelestarian budaya di tengah modernisasi.