Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Papan informasi yang menerangkan izin pembangunan gedung di Jl. Gayam yang diduga berkaitan dengan suap Haryadi Suyuti./Harian Jogja-Triyo Handoko
Harianjogja.com, JOGJA—Dugaan suap izin pembangunan gedung di Jl. Gayam, Kota Jogja, yang dimanfaatkan untuk pondokan dan sempat ditolak warga Kelurahan Baciro perlu diusut tuntas.
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jogja izin yang keluar meski ditolak warga patut menjadi bukti penguat adanya maladministrasi perizinan gedung tersebut. Sebab, dalam memberikan izin, Pemkot Jogja harus mempertimbangkan aspirasi masyarakat sekitar lokasi pembangunan.
Direktur Walhi Jogja Halik Sandera menjelaskan jika warga menolak pembangunan gedung tersebut, seharusnya izin tidak dikeluarkan. “Sesuai perundang-undangan, izin pembangunan gedung harus mendapat persetujuan dari warga sekitar,” jelasnya, Jumat (23/9/2022).
Halik menegaskan penyelidikan terhadap proyek-proyek pembangunan di Jogja selama dipimpin Haryadi Suyuti mesti dilakukan. “Kalau kemudian itu terbukti izinnya ada sisi korupsi, seharusnya izin yang ada dicabut,” kata
Proses perizinan mendirikan bangunan yang tidak sesuai dengan perundang-undangan, menurut Halik, juga merupakan bentuk kejahatan lingkungan. Pasalnya, potensi pencemaran dan kerusakan lingkungan setelah pembangunan dilakukan akan semakin besar.
“Kalau potensi kerusakan itu ada dan cukup besar, artinya itu kan sama saja kejahatan lingkungan itu dilakukan,” ujarnya.
Kejahatan lingkungan, menurut Halik, tidak hanya berupa pencemaran. “Tapi proses awal sejak pengurusan perizinan juga menjadi bagian dari kejahatan lingkungan apabila mengabaikan dampak kerusakan yang kemungkinan terjadi,” katanya.
BACA JUGA: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka, MA Kooperatif
Halik mengapresiasi pengetatan perizinan pendirian bangunan yang dilakukan oleh Pemkot Jogja sekarang. Namun, menurutnya pemkot perlu mengeluarkan kebijakan yang lebih tegas, misalnya dengan mengeluarkan moratorium terhadap semua izin pembangunan skala besar.
“Moratoriumnya jangan kayak zamannya Haryadi yang diperpanjang tiap tahun. Moratoriumnya misalnya langsung 20 tahun, tiap lima tahun nanti dilakukan evaluasi terhadap izin-izin yang ada,” kata Halik Sandera.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Kominfo menjelaskan tiga peran orangtua dalam melindungi anak di ruang digital sesuai PP Tunas 2025 untuk menciptakan internet aman.
-Pendampingan yang dilakukan Astra Honda Motor terhadap Desa Wisata Krebet, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pajangan, Bantul mulai menunjukkan dampak
BGN menegaskan Program Makan Bergizi Gratis tidak membagikan susu formula untuk bayi usia 0-6 bulan dan tetap mengutamakan ASI eksklusif.
Catcrs menggandeng market maker dan broker institusional untuk memperkuat likuiditas dan stabilitas perdagangan aset digital.
Arema FC menang 3-1 atas PSIM Yogyakarta di laga terakhir BRI Super League 2026. Joel Vinicius cetak gol cepat menit ke-2.