Gunung Merapi Terus Muntahkan Lava dan Awan Panas
Aktivitas Gunung Merapi masih tinggi dengan status Level III (Siaga). BPPTKG mencatat satu awan panas guguran dan 151 guguran lava pada periode 17-23 Juli 2026.
Kuasa Hukum Raudi Akmal, Soepriyadi ditemui usai sidang praperadilan digelar Pengadilan Negeri Sleman pada Selasa (28/7/2026)./Harian Jogja -- Catur Dwi Janati
Harianjogja.com, SLEMAN—Kuasa hukum Raudi Akmal menilai putusan praperadilan yang mengabulkan sebagian permohonan kliennya menunjukkan belum terpenuhinya alat bukti yang cukup dalam penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020. Pengadilan Negeri Sleman juga memerintahkan pembebasan Raudi Akmal dari tahanan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Sleman pada Selasa (28/7/2026) oleh Hakim Tunggal Ari Prabawa. Hakim menyatakan status tersangka Raudi Akmal tidak sah dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020.
Kuasa hukum Raudi Akmal dan Sri Purnomo, Soepriyadi, mengatakan sejak awal pihaknya menilai penanganan perkara tersebut cacat prosedur. Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan secara terburu-buru dan tidak mematuhi prinsip due process of law.
"Sudah jelas tadi di pertimbangan-pertimbangan kan dibacakan, didengarkan semua. Tadi, penetapan tersangkanya terkesan terburu-buru, tidak mematuhi prinsip hukum due process of law," ungkap Soepriyadi pada Selasa (28/7/2026).
Soepriyadi juga menyinggung pernyataan Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Yogyakarta yang menyebut Raudi Akmal tidak terlibat dalam perkara tersebut.
"Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Yogyakarta sudah mengatakan ini Mas Raudi Akmal tidak terlibat, tapi tetap dipaksakan untuk ditetapkan tersangka," imbuhnya.
Ia turut menyoroti alat bukti dan audit yang digunakan dalam perkara tersebut. Menurutnya, tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk menjerat kliennya dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena mensyaratkan adanya kerugian negara.
"Kedua persoalan auditnya juga. Dari awal kan sudah saya sampaikan, ini enggak ada alat buktinya. Karena di Pasal 603 itu jelas, harus ada kerugian negara untuk menerapkan pasal itu," tegasnya.
Soepriyadi menambahkan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, lembaga yang berwenang melakukan audit kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, siapa yang berwenang untuk melakukan audit keuangan negara? BPK, jelas itu," tandas Soepriyadi.
Dalam perkara ini, audit yang digunakan merupakan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Soepriyadi menilai selama tidak terdapat audit dari BPK, persoalan tersebut berpotensi menjadi objek praperadilan apabila dilakukan penyidikan ulang.
"Berkaitan dengan penyidikan dana hibah pariwisata ini tidak ada audit BPK, audit perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan oleh BPK, BPK ya bukan BPKP, itu akan menjadi objek praperadilan dan tidak memenuhi unsur," tegasnya.
Ia mengapresiasi putusan yang dikeluarkan hakim dan menilai keadilan masih ditegakkan dalam proses penetapan tersangka.
"Mengucap syukur alhamdulillah, masih ada keadilan di Republik Indonesia berkaitan dengan penetapan tersangka," ujarnya.
Usai putusan tersebut, tim kuasa hukum akan berkoordinasi untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Soepriyadi menegaskan pihaknya tetap fokus menangani perkara yang melibatkan Raudi Akmal dan Sri Purnomo.
"Untuk langkah selanjutnya, kami akan diskusi dulu dengan rekan-rekan seperti apa upaya-upayanya. Pada intinya, selain Mas Raudi kan saya juga kuasa hukum dari Pak Sri Purnomo, kami akan fokus di persoalan kasasinya," tegas Soepriyadi.
Ia juga mengungkapkan kondisi terkini Raudi Akmal selama menjalani masa penahanan. Menurutnya, kliennya mengalami penurunan berat badan hingga delapan kilogram dan beberapa kali mengalami sakit.
"Ya kondisinya kurus, kasihan kan. Turun sampai delapan kilo. Sempat sakit, berapa kali sakit itu. Kita juga memintakan penangguhan apa segala macam pengalihan enggak dikabulkan," tukasnya.
Dalam pertimbangannya, Hakim Praperadilan menyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon Praperadilan tidak sah dan tidak berdasar hukum sehingga petitum Nomor 2 dan 3 dalam permohonan praperadilan dikabulkan.
Hakim juga menimbang bahwa kerugian negara merupakan unsur pokok dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan tidak sahnya alat bukti berupa Laporan Hasil Audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh BPKP perwakilan daerah serta belum adanya alat bukti mengenai keterlibatan Pemohon Praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman, secara kualitas belum terdapat dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Raudi Akmal sebagai tersangka.
"Maka menurut Hakim Praperadilan, secara kualitas belum terdapat dua alat bukti yang cukup untuk menentukan Pemohon Praperadilan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman," ujar Hakim Praperadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Aktivitas Gunung Merapi masih tinggi dengan status Level III (Siaga). BPPTKG mencatat satu awan panas guguran dan 151 guguran lava pada periode 17-23 Juli 2026.
Tiket konser perdana YE di Jakarta mulai dijual 29 Juli 2026 pukul 10.00 WIB. Harga tiket mulai Rp1,875 juta melalui kanal resmi.
Polresta Jogja menahan tiga dari lima tersangka baru kasus dugaan kekerasan di Little Aresha Daycare. Satu tersangka tidak ditahan karena memiliki bayi.
Gempa magnitudo 7,1 mengguncang Kumamoto, Jepang, melukai lebih dari 50 orang. Gempa susulan M6,1 menyusul, sementara peringatan tsunami sempat dikeluarkan.
Rumah di Karanganyar terbakar diduga akibat anak berusia delapan tahun bermain korek api. Damkar Sragen membantu pemadaman selama sekitar 30 menit.
GoPay mengalami gangguan pada Selasa siang. Pengguna Gojek kesulitan top up dan bertransaksi, sementara saldo dan data dipastikan tetap aman.