Lumbung Mataram Kalurahan Purwosari di Kulonprogo Mengoptimalkan Pertanian dan Peternakan Warga
Salah satu implementasi program Lumbung Mataram di Kulonprogo dilakukan Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo
Suasana persidangan mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti di Pengadilan Tipikor Jogja yang berlangsung hibrida, Rabu (19/10/2022)./Harian Jogja-Triyo Handoko
Harianjogja.com, JOGJA—Eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti yang menjadi terdakwa korupsi pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Jogja, Rabu (19/10/2022). Sidang berlangsung secara hybrid. Haryadi dihadirkan lewat Zoom dari Rutan KPK, Jakarta Selatan.
Sidang perdana berisi pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Rudi Dwi Prasetyono. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Haryadi menerima suap IMB Apartemen Royal Kedhaton sebesar US$27.258 atau setara Rp422,3 juta dari PT Java Orient Property (JOP). Selain itu, Haryadi juga menerima sepeda listrik Rp80,2 juta dan mobil Volkswagen Scirocco 2000 cc warna hitam tahun 2010 nomor polisi B 680 EGR seharga sekitar Rp280 juta.
Haryadi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Haryadi tak hanya menerima suap IMB untuk PT JOP, tetapi juga sogokan dari PT Guyub Sengini Grup untuk pembangunan Hotel Aston Malioboro.
Penasihat hukum Haryadi Suyuti, Mohammad Fahri Hasyim menyebut kliennya tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tersebut. “Kami siapkan saksi lima orang. Pasti [ada bukti penguatnya]. [Belum bisa dijelaskan] menjadi rahasia persidangan, ikuti saja persidangannya,” katanya, Rabu siang.
BACA JUGA: Penyuap Eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti Dituntut 3 Tahun Penjara
Haryadi, menurut Fahri, juga meminta kepada warga Jogja untuk mendoakannya agar tabah menghadapi kasus korupsi ini. Sementara sidang lanjutan akan digelar pekan depan dan bersifat terbuka.
Selain Haryadi, siang itu juga mendakwa mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Nurwidi Hartana dan sekretaris pribadi Haryadi Triyanto Budi Yuwono. Sedang keduanya terpisah dengan sidang Haryadi. Nurwidi Hartana dan Triyanto Budi Yuwono didakwa menggunakan pasal yang sama dengan Haryadi Suyuti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Salah satu implementasi program Lumbung Mataram di Kulonprogo dilakukan Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo
Long weekend 14–17 Mei 2026 di Jogja dipenuhi agenda wisata, budaya, dan event menarik. Simak rekomendasi lengkapnya di sini.
Pemkab Bantul turunkan tarif pantai barat jadi Rp5.000 per destinasi mulai Juli 2026. Skema baru dinilai lebih adil bagi wisatawan.
Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus korupsi Chromebook Rp2,18 triliun. Jaksa juga minta denda dan uang pengganti.
KID DIY fokus pada penguatan informasi kebencanaan hingga tingkat kelurahan. Sistem terpadu disiapkan untuk cegah simpang siur saat darurat.
Wagub DIY Paku Alam X pastikan seluruh rekomendasi DPRD ditindaklanjuti. Evaluasi pembangunan fokus pada pemerataan ekonomi dan tata kelola.