Penyuap Eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti Dituntut 3 Tahun Penjara
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Oon Nusihono, Head of Government atau Vice President PT. Summarecon Agung Tbk dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider kurungan pengganti selama 4 bulan. Terdakwa adalah penyuap eks wali kota Jogja Haryadi Suyuti dalam perizinan apartemen.
Jaksa Penuntut Umum (PU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang tuntutan yang diselenggarakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Yogyakarta, menyatakan terdakwa Oon Nusihono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Ia pun meminta hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa.
Advertisement
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun, dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 4 bulan," katanya, Senin (17/10/2022)
Dalam perkara No. 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN Yyk, Oon Nusihono bersama dengan terdakwa dalam perkara terpisah, yakni Dandan Jaya Kartika, diduga memberikan sejumlah uang kepada Haryadi Suyuti yang diterima melalui Triyanto Budi Yuwono, sekretaris pribadi Haryadi Suyuti, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jogja, Nurwidi Hartana.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan untuk mempercepat dan mempermudah penerbitan Izin Mendirikan Bangungan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton.
BACA JUGA: Pesta Pernikahan Berujung Petaka, Korban Tewas Miras Oplosan di Bantul Bertambah
Atas dugaan tindakan yang dilakukannya Oon Nusihono diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Jumat 22 November 2024: Di Kantor Kelurahan Godean
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jumat 22 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Jumat 22 November 2024
- Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Jumat 22 November 2024
- Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 22 November 2024: DIY Hujan Ringan Siang hingga Malam
Advertisement
Advertisement