Tok, DPR Resmi Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria
DPR resmi mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (22/9/2026).
Ilustrasi./Freepik
Harianjogja.com, JOGJA--Oon Nusihono, Head of Government atau Vice President PT. Summarecon Agung Tbk dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider kurungan pengganti selama 4 bulan. Terdakwa adalah penyuap eks wali kota Jogja Haryadi Suyuti dalam perizinan apartemen.
Jaksa Penuntut Umum (PU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang tuntutan yang diselenggarakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Yogyakarta, menyatakan terdakwa Oon Nusihono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Ia pun meminta hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun, dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 4 bulan," katanya, Senin (17/10/2022)
Dalam perkara No. 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN Yyk, Oon Nusihono bersama dengan terdakwa dalam perkara terpisah, yakni Dandan Jaya Kartika, diduga memberikan sejumlah uang kepada Haryadi Suyuti yang diterima melalui Triyanto Budi Yuwono, sekretaris pribadi Haryadi Suyuti, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jogja, Nurwidi Hartana.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan untuk mempercepat dan mempermudah penerbitan Izin Mendirikan Bangungan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton.
BACA JUGA: Pesta Pernikahan Berujung Petaka, Korban Tewas Miras Oplosan di Bantul Bertambah
Atas dugaan tindakan yang dilakukannya Oon Nusihono diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPR resmi mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (22/9/2026).
Pekan Raya Medika 2026 FK-KMK UGM digelar 25–26 September dengan sekitar 1.000 pengunjung dan agenda riset, kesehatan, hingga inovasi.
LLDikti V Jogja memperkuat integritas dan anti gratifikasi sebagai bagian dari target Pembangunan Zona Integritas menuju WBBM 2026.
Guruh Soekarnoputra rencananya dimakamkan di sebelah makam Fatmawati di TPU Karet Bivak. PDIP juga kibarkan bendera setengah tiang 7 hari.
Pegadaian meraih 10 penghargaan di TBCCI 2026, sebagai bentuk transformasi layanan dan penguatan customer experience melalui teknologi, proses, dan SDM.
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian hari ini, Sabtu 26 September 2026, lengkap dengan harga jual dan buyback.