Bermain Petak Umpet, Kepala Bocah SD di Semanu Terjepit Tembok
Siswi SD di Kalurahan Dadapayu, Semanu, Gunungkidul, berhasil dievakuasi setelah kepalanya terjepit di sela tembok saat bermain petak umpet.
Foto ilustrasi Tunjangan Hari Raya, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja Gunungkidul akan memantau pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 guna memastikan hak pekerja dibayarkan penuh dan tepat waktu sesuai ketentuan.
Kepala Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) Gunungkidul, Kelik Yuniantoro, menjelaskan pembayaran THR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi pengusaha atau perusahaan.
Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, besaran THR diberikan sebesar satu kali gaji. Adapun pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, perhitungannya dilakukan secara proporsional.
“Perhitungannya masa kerja dibagi 12, kemudian dikalikan gaji satu bulan,” katanya, Selasa (3/3/2026).
Kelik menegaskan pembayaran THR dapat dilakukan mulai H-14 Lebaran dan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.
“THR juga wajib dibayar secara penuh. Kami minta pengusaha atau Perusahaan bisa membayar sesuai dengan ketentuan,” katanya.
Posko Pengaduan THR Dibuka
Selain berkoordinasi dengan serikat pekerja, dinas akan melakukan monitoring langsung ke perusahaan-perusahaan di Gunungkidul.
“Kita juga membuka posko pengaduan THR. Kalau memang ada masalah silakan laporkan, maka akan ditangani untuk penyelesaiannya,” kata mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika ini.
Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja Gunungkidul, Emy Nur Aini, menambahkan posko pengaduan THR telah dibuka dan melayani hingga 13 Maret 2026.
“Pelayanan ini dibuka sebagai upaya menjamin hak-hak dari pekerja dalam mendapatkan THR secara penuh dan pembayarannya tepat waktu,” kata Emy.
Setiap aduan yang masuk harus disampaikan secara tertulis. Proses penyelesaian selanjutnya akan ditangani oleh tim dari Dinas Tenaga Kerja DIY.
“Yang paling penting laporan harus dibuat secara tertulis. Setelah kami terima, akan diteruskan ke Pemerintah DIY guna proses penyelesaian. Contohnya, tahun lalu ada satu kasus dan bisa diselesaikan dengan baik,” katanya.
Dengan pengawasan dan pembukaan posko pengaduan THR Lebaran 2026 ini, Pemkab Gunungkidul berharap seluruh perusahaan mematuhi aturan sehingga hak pekerja tetap terlindungi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Siswi SD di Kalurahan Dadapayu, Semanu, Gunungkidul, berhasil dievakuasi setelah kepalanya terjepit di sela tembok saat bermain petak umpet.
Thailand kalahkan Malaysia 2-0 di Stadion Rajamangala. Gol penalti Yotsakorn dan Poeiphimai bawa Gajah Perang ke puncak klasemen Grup B.
Suami Ribkah Handayani rutin menjalani kontrol jantung setiap bulan dengan memanfaatkan layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Aston Villa mengalahkan Indonesia All Stars 3-1 di Stadion GBK. Emiliano Buendia, Ross Barkley, dan Brian Madjo mencetak gol, sementara Arkhan Kaka membalas unt
Jadwal KA Bandara YIA Jogja hari ini lengkap reguler dan Xpress. Cek jam berangkat agar tak ketinggalan pesawat.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 2 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Tugu Yogyakarta dan Kutoarjo. Simak jam keberangkatan terbaru.