Advertisement
Haryadi Suyuti Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Jogja
Haryadi Suyuti. - Harian Jogja/Desi Suryanto
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Tersangka kasus korupsi perizinan yang merupakan eks wali kota Jogja Haryadi Suyuti segera disidang.
Informasi itu disampaikan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri melalui rilis, Rabu (12/10/2022).
Advertisement
Dikatakannya, Jaksa KPK Lio Bobby Sipahutar telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Haryadi Suyuti dan rekan-rekannya sesama tersangka penerima suap terkait pemberian izin PT Summarecon Agung Tbk ke Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta.
"Saat ini, status penahanan menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan terkait tempat penahanan sementara masih tetap dititipkan pada Rutan KPK," kata Ali Fikri.
BACA JUGA: Aturan Baru: Seragam SD, SMP, SMA Ditambah Pakaian Adat
Adapun untuk jadwal sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Tim Jaksa masih menunggu terbitnya penetapan hari sidang dan penetapan penunjukan Majelis Hakim dari Panitera Muda Tipikor.
Seperti diketahui KPK telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka kasus suap pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Jogja. Selain Haryadi Suyuti, KPK juga menetapkan tersangka dan menahan seorang pejabat Pemkot juga pihak developer.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Prancis Tahan Kapal Induk di Mediterania, Tak Kirim ke Hormuz
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Rute Mudik Lebaran 2026 Jakarta ke Jogja via Gerbang Tol Purwomartani
- Pemkot Jogja Resmi Larang Bus Pariwisata Parkir di TKP Senopati
- Masalah THR Lebaran di Bantul Muncul, 1 Kasus Naik ke DIY
- Suara Ibu Indonesia Desak Negara Lindungi Aktivis dari Teror Air Keras
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo 15 Maret 2026, Tarif Rp8.000
Advertisement
Advertisement







