Advertisement

Haryadi Suyuti Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Jogja

Bhekti Suryani
Rabu, 12 Oktober 2022 - 15:37 WIB
Bhekti Suryani
Haryadi Suyuti Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Jogja Haryadi Suyuti. - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Tersangka kasus korupsi perizinan yang merupakan eks wali kota Jogja Haryadi Suyuti segera disidang.

Informasi itu disampaikan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri melalui rilis, Rabu (12/10/2022).

Advertisement

Dikatakannya, Jaksa KPK Lio Bobby Sipahutar telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Haryadi Suyuti dan rekan-rekannya sesama tersangka penerima suap terkait pemberian izin PT Summarecon Agung Tbk ke Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta.

"Saat ini, status penahanan menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan terkait tempat penahanan sementara masih tetap dititipkan pada Rutan KPK," kata Ali Fikri.

BACA JUGA: Aturan Baru: Seragam SD, SMP, SMA Ditambah Pakaian Adat

Adapun untuk jadwal sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Tim Jaksa masih menunggu terbitnya penetapan hari sidang dan penetapan penunjukan Majelis Hakim dari Panitera Muda Tipikor.

Seperti diketahui KPK telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka kasus suap pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Jogja. Selain Haryadi Suyuti, KPK juga menetapkan tersangka dan menahan seorang pejabat Pemkot juga pihak developer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Ada Kabel Semerawut, ORI DIY: Laporkan!

Ada Kabel Semerawut, ORI DIY: Laporkan!

Jogjapolitan | 50 minutes ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Mobil Mewah Harvey Moeis Disita Kejagung, Kali Ini Ferrari dan Mercy

News
| Jum'at, 26 April 2024, 12:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement