Urus Paspor Kini Bisa di Gunungkidul, Tak Perlu ke Kota Jogja
Layanan paspor kini hadir di MPP Dhaksinarga Gunungkidul, memudahkan warga tanpa perlu ke Kota Yogyakarta atau Sleman.
Foto ilustrasi dana desa, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pencairan Dana Desa 2026 di Gunungkidul dikebut. Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) meminta seluruh kalurahan segera mengurus syarat termin pertama agar Dana Desa Gunungkidul tidak hangus dan bisa terserap maksimal.
Targetnya, distribusi tahap awal dapat direalisasikan serentak pada Maret demi mempercepat pembangunan di tingkat kalurahan.
Langkah percepatan Dana Desa Gunungkidul ini bukan tanpa alasan. Tahun lalu, sejumlah kalurahan gagal mencairkan anggaran secara penuh akibat keterlambatan administrasi.
Kalurahan Serut di Kapanewon Gedangsari serta Kalurahan Bohol di Kapanewon Rongkop tercatat tidak mampu menarik seluruh dana kategori earmarked. Total dana yang hangus mencapai Rp222,39 juta, dengan kerugian terbesar dialami Kalurahan Serut sebesar Rp208,5 juta.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat DPMKP2KB Gunungkidul, Khoiru Rahmat, menegaskan pengalaman tersebut harus menjadi pelajaran penting.
Ia mengingatkan perangkat kalurahan agar disiplin memenuhi tenggat waktu regulasi pusat sehingga Dana Desa Gunungkidul 2026 dapat dicairkan tepat waktu. Upaya ini dinilai krusial untuk menjaga agar pagu anggaran tidak kembali tersisa di kas negara.
Merujuk Peraturan Menteri Keuangan No.7/2027 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, batas akhir pengajuan termin pertama sebenarnya pada 15 Juni 2026.
Namun, DPMKP2KB mendorong pengajuan dilakukan lebih awal dengan skema pencairan 60 persen dari total pagu guna menjaga stabilitas arus kas desa.
Kalurahan diwajibkan melengkapi laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran 2025 serta menetapkan Peraturan Kalurahan tentang APBKal 2026 sebagai syarat utama verifikasi di tingkat kabupaten.
Di tengah percepatan tersebut, tantangan muncul akibat pemangkasan pagu Dana Desa 2026 secara nasional yang berdampak langsung pada Dana Desa Gunungkidul.
Berdasarkan surat resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan RI melalui Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD), total alokasi untuk Kabupaten Gunungkidul tahun ini sebesar Rp51,9 miliar. Rata-rata kalurahan kini hanya menerima dana reguler sekitar Rp300 jutaan, sehingga perlu melakukan penyesuaian besar dalam penyusunan program kerja.
Penurunan anggaran ini dibenarkan Lurah Semin, Tri Sutarno. Ia menyebut alokasi Dana Desa Gunungkidul yang diterima Kalurahan Semin pada 2026 hanya sekitar Rp470 juta, jauh menurun dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp1,7 miliar.
Dengan kondisi tersebut, ruang untuk proyek fisik praktis tidak tersedia. Fokus penggunaan anggaran bergeser pada program pemberdayaan dan operasional dasar, sementara kebutuhan pembangunan infrastruktur berskala besar harus ditunda mengikuti kapasitas fiskal yang ada di wilayah Gunungkidul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Layanan paspor kini hadir di MPP Dhaksinarga Gunungkidul, memudahkan warga tanpa perlu ke Kota Yogyakarta atau Sleman.
Kemendag meminta klarifikasi Shopee terkait aduan konsumen PMSE, mulai barang tak sesuai hingga kendala pembayaran digital.
Indomaret Cabang Yogyakarta Bersama PMI Sleman kembali Gelar Aksi Donor Darah Disertai Pemeriksaan Mata dan Cek Kesehatan Gratis Dari Puskesmas Gamping 2
Rute Trans Jogja 2026 makin luas dengan pembayaran digital memakai GoPay dan kartu elektronik. Cek daftar jalur dan tarif terbaru di DIY.
Sharp Indonesia Hadirkan Professional Portable Speaker Terbaru dengan Suara Powerful untuk Karaoke hingga Live Performance
Menlu Sugiono memastikan penangkapan WNI dalam misi Gaza bukan penyanderaan. Pemerintah RI terus mengupayakan pemulangan mereka.