Daftar 10 Orang Terkaya Dunia Juli 2026, Elon Musk Nomor Satu
Forbes merilis daftar orang terkaya dunia Juli 2026. Elon Musk tetap di posisi pertama dan menjadi triliuner pertama dunia
Ilustrasi ijazah/Antara-Oky Lukmansyah
Harianjogja.com, JOGJA—Hingga Oktober 2022, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY telah menerima tujuh laporan penahanan ijazah oleh sekolah.
Chasidin, Kepala Keasistenan Pencegahan ORI DIY, mengatakan secara umum laporan bidang pendidikan mendominasi setiap tahunnya, seperti laporan seragam, pungutan dan ijazah.
“Mayoritas aduan pendidikan per Oktober ini terkait dengan pungutan dan penjualan seragam oleh sekolah dan penahanan ijazah. Siswa yang enggak lunas membayar, ijazahnya ditahan,” kata Chasidin di SMAN 11 Jogja, Rabu (26/10/2022).
Chasidin mengatakan pelayanan pendidikan dan anggaran pendidikan dua hal yang berbeda. Dengan demikian, penahahan ijazah tak seharusnya terjadi.
“Penahanan ijazah tidak boleh, harus diselesaikan dengan cara lain. Jangan sampai peserta didik yang mau melanjutkan pendidikan atau bekerja dihambat, karena membutuhkan ijazah. Kalau begini kan mereka tidak bisa melanjutkan pendidikan,” kata Chasidin.
Chasidin mengatakan, ORI DIY menerima tujuh laporan penahanan ijazah murid sekolah swasta hingga Oktober ini.
“Sebenarnya ada solusi. Misalnya dengan perjanjian dan skema cicilan, tanpa harus menahan ijazah. Cuma penahanan ijazah masih ada, terutama sekolah swasta, kalau sekolah negeri tidak ada,” kata Chasidin.
BACA JUGA: Hari Ini 12 Tahun Lalu: Merapi Erupsi dan Mbah Maridjan Meninggal
Chasidin mengatakan tidak ada regulasi penahanan ijazah. Meski demikian, sekolah masih menahan ijazah karena tidak ada sanksi tegas.“Kelemahannya karena sanksinya [bagi sekolah] tidak diatur Permendikbud.”
Seluruh laporan yang diterima ORI DIY telah dimediasi dan diselesaikan.
“Karena itu salah satu bentuk pelayanan publik dasar, seharusnya sekolah memberikan pelayanan, bukan malah menghambat. Priktek itu [penahanan ijazah oleh sekolah] adalah maladministrasi,” kata Chasidin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Forbes merilis daftar orang terkaya dunia Juli 2026. Elon Musk tetap di posisi pertama dan menjadi triliuner pertama dunia
Gempa M7,1 di Jepang diduga berkaitan dengan sesar yang belum retak sejak gempa besar 2016. Ahli ungkap potensi gempa susulan.
KPK menahan anggota DPRD Jatim Moch Mahrus terkait dugaan suap dana hibah pokmas kepada Anwar Sadad.
PSIM Jogja masih mengevaluasi masa depan Nermin Haljeta jelang Super League 2026/2027, sementara Franco Ramos dipastikan bertahan.
BBPOM Yogyakarta mempercepat penerbitan NIE bagi UMKM pangan olahan agar produk lokal Jogja aman, bermutu, dan mampu bersaing.
Wapres Gibran bertemu Hun Many membahas reformasi birokrasi, olahraga, serta penanganan TPPO terkait penipuan daring.