Waspada, WHO Tetapkan Ebola Kongo-Uganda Darurat Kesehatan Global
WHO menetapkan wabah Ebola di Kongo dan Uganda sebagai darurat kesehatan global akibat risiko penyebaran lintas negara.
Ilustrasi ijazah/Antara-Oky Lukmansyah
Harianjogja.com, JOGJA—Hingga Oktober 2022, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY telah menerima tujuh laporan penahanan ijazah oleh sekolah.
Chasidin, Kepala Keasistenan Pencegahan ORI DIY, mengatakan secara umum laporan bidang pendidikan mendominasi setiap tahunnya, seperti laporan seragam, pungutan dan ijazah.
“Mayoritas aduan pendidikan per Oktober ini terkait dengan pungutan dan penjualan seragam oleh sekolah dan penahanan ijazah. Siswa yang enggak lunas membayar, ijazahnya ditahan,” kata Chasidin di SMAN 11 Jogja, Rabu (26/10/2022).
Chasidin mengatakan pelayanan pendidikan dan anggaran pendidikan dua hal yang berbeda. Dengan demikian, penahahan ijazah tak seharusnya terjadi.
“Penahanan ijazah tidak boleh, harus diselesaikan dengan cara lain. Jangan sampai peserta didik yang mau melanjutkan pendidikan atau bekerja dihambat, karena membutuhkan ijazah. Kalau begini kan mereka tidak bisa melanjutkan pendidikan,” kata Chasidin.
Chasidin mengatakan, ORI DIY menerima tujuh laporan penahanan ijazah murid sekolah swasta hingga Oktober ini.
“Sebenarnya ada solusi. Misalnya dengan perjanjian dan skema cicilan, tanpa harus menahan ijazah. Cuma penahanan ijazah masih ada, terutama sekolah swasta, kalau sekolah negeri tidak ada,” kata Chasidin.
BACA JUGA: Hari Ini 12 Tahun Lalu: Merapi Erupsi dan Mbah Maridjan Meninggal
Chasidin mengatakan tidak ada regulasi penahanan ijazah. Meski demikian, sekolah masih menahan ijazah karena tidak ada sanksi tegas.“Kelemahannya karena sanksinya [bagi sekolah] tidak diatur Permendikbud.”
Seluruh laporan yang diterima ORI DIY telah dimediasi dan diselesaikan.
“Karena itu salah satu bentuk pelayanan publik dasar, seharusnya sekolah memberikan pelayanan, bukan malah menghambat. Priktek itu [penahanan ijazah oleh sekolah] adalah maladministrasi,” kata Chasidin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
WHO menetapkan wabah Ebola di Kongo dan Uganda sebagai darurat kesehatan global akibat risiko penyebaran lintas negara.
IHSG hari ini ditutup amblas 3,54% ke level 6.094,94. Investor panik merespons rencana aturan eksportir tunggal BUMN di bawah PT Danantara.
Kurs rupiah hari ini ditutup melemah ke Rp17.667 per dolar AS imbas sinyal kenaikan suku bunga The Fed dan penutupan Selat Hormuz akibat perang.
Polres Temanggung tangkap penimbun Pertalite berinisial SS di Parakan. Pelaku modifikasi tangki Hyundai Atos dan gunakan banyak barcode palsu.
Penjualan hewan kurban di Bantul jelang Iduladha tidak merata, sebagian naik tajam, sebagian turun meski harga meningkat.
Nilai Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) di Jawa Tengah pada 2025 mencapai 86,72 atau mengalami peningakatan 0,88 dibandingkan tahun sebelumnya.