APBD DIY 2027 Disiapkan Rp4,93 Triliun, Fokus pada Tiga Hal Ini
APBD DIY 2027 dirancang Rp4,93 triliun. Sri Sultan HB X fokus pada pengentasan kemiskinan, peningkatan SDM, dan pertumbuhan ekonomi inklusif berkelanjutan.
Waroeng SS/Dok.
Harianjogja.com, JOGJA—Selain mendesak Waroeng SS mencabut surat edaran pemotongan dana bantuan subsidi upah (BSU), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY mewajiban Waroeng SS Indonesia melunasi tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi mengatakan pimpinan Waroeng SS memenuhi pemanggilan dan pemeriksaan oleh Disnakertrans DIY pada Kamis (3/11/2022). Dari hasil pertemuan yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB tersebut, kata Aria, pimpinan Waroeng SS Indonesia menyatakan pencabutan dan pembatalan Surat Edaran Direktur WSS Indonesia Nomor: 0307/WSS/SDM-Kesra/SK-BSU SS/X/2022 tertanggal 21 Oktober 2022.
“Pencabutan surat tersebut berlaku untuk seluruh pekerja di pusat maupun cabang di seluruh Indonesia, yang dituangkan dalam berita acara pencabutan. Pimpinan WSS Indonesia menyatakan tidak akan melakukan pemotongan upah pekerja yang menerima BSU dari Pemerintah,” kata Aria melalui keterangan persnya, Kamis (3/11/2022).
Pimpinan Waroeng SS Indonesia, lanjut, Aria juga menyatakan kesanggupan untuk membayar sisa tunggakan iuran jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk kesanggupan untuk mendaftarkan semua pekerja yang belum terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dinas akan memastikan pelaksanaan pencabutan dan pembatalan surat tersebut dan kesepakatan lainnya dalam berita acara melalui pemantauan secara langsung ke WSS Indonesia.
“Kami juga mendorong penyelesaian pembayaran tunggakan iuran, kami berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi DIY untuk memastikan pembayaran sisa tunggakan iuran. Kami tetap melakukan pembinaan dan pengawasan norma ketenagakerjaan ke WSS,” katanya.
BACA JUGA: Waroeng SS Akhirnya Cabut Pemotongan BSU
Terpisah, Teguh Wiyono, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, menyampaikan Waroeng Spesial Sambal (WSS) memiliki tunggakan iuran sejak April 2020 dengan total iuran BPJS Ketenagakerjaan yang belum dibayar mencapai Rp12 miliar dan telah menyatakan kesanggupan untuk membayar sisa tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami mengimbau agar para pemberi kerja jangan sampai menunggak iuran program BPJS Ketenagakerjaan, agar para pekerja tetap bisa mendapatkan manfaat program secara optimal. Pemberi kerja memiliki kewajiban untuk membayarkan iuran tepat waktu agar pekerja dapat senantiasa terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan," kata Teguh.
Direktur Waroeng Spesial Sambal (WSS), Yoyok Hery Wahyono memastikan kebijakan pemotongan gaji karyawan penerima BSU dicabut. "Sudah selesai, sudah lega dan juga semuanya selesai dengan baik. Sudah tadi disampaikan, saya batalkan SE tersebut. Saya kira sudah selesai," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
APBD DIY 2027 dirancang Rp4,93 triliun. Sri Sultan HB X fokus pada pengentasan kemiskinan, peningkatan SDM, dan pertumbuhan ekonomi inklusif berkelanjutan.
Pengelolaan arsip yang tertib dan autentik dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mempersempit celah penyimpangan anggaran di lingkungan pemerintahan
Kecelakaan di Tol Malang-Pandaan KM 72/B menewaskan lima penumpang Honda CRV usai menghantam truk Fuso yang mogok di bahu jalan.
Di tengah persaingan dunia kerja yang semakin ketat, pelajar dan mahasiswa didorong mulai mengenali potensi, minat, hingga perusahaan yang ingin dituju
DPR, BPH Migas, dan Pertamina memastikan stok BBM nasional aman. Masyarakat diminta tidak panic buying meski terjadi antrean di sejumlah SPBU.
Kawasan pesisir Baros di Kalurahan Tirtohargo, Kapanewon Kretek, yang dulu dikenal sepi kini berubah menjadi salah satu destinasi wisata alam yang ramai dikunju