WFH Tak Harus 50 Persen, Pemda DIY Sesuaikan Kebutuhan OPD
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Polresta Sleman menunjukkan AS, tersangka pencabulan di masjid kepada wartawan, Senin (6/2/2023)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang Ketua Remaja Masjid (Remais), AS, 28, diduga mencabuli anggotanya saat menginap di masjid, di Kecamatan atau Kapanewon Gamping, Sleman, awal Januari 2023 lalu. Perbuatan bejat itu dilakukan AS ketika korbannya sedang tertidur.
KBO Satreskrim Polresta Sleman, Iptu M. Safiudin, menjelaskan kejadian itu bermula ketika korban bersama temannya sedang berkegiatan di masjid untuk menyambut Ramadan, Sabtu (14/1/2023).
Keduanya berencana tidur di masjid, di lantai kedua masjid tersebut. Tersangka yang sebelumnya sudah menanyakan dan mendapat jawaban korban tidur di masjid, kemudian menyusul ke masjid dini harinya, sekitar pukul 00.30 WIB.
“Lalu sekitar pukul 02.00 WIB, teman korban yang ikut menginap melihat tersangka meraba-raba alat vital. Tidak lama kemudian, tersangka AS mulai menindih korban lalu melakukan gerakan dengan masih menggunakan celana,” ujarnya kepada wartawan, Senin (6/2/2023).
Pagi harinya, teman korban menceritakan apa yang dilihatnya malam itu ketika AS menindih korban. Korban pun marah dan pulang lalu menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tua dan teman-temannya yang lain.
BACA JUGA: Guru SD Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Siswi di Wonosari Hanya Disanksi Pindah Kelas
“Petugas Satreskrim Polresta Sleman telah melakukan penyelidikan, selanjutnya pada Jumat 3 Februari 2023 pelaku ditangkap oleh Bhabinkamtibmas setempat. Pelaku ditahan di Rutan Polres Sleman,” katanya.
Dari penyelidikan polisi, diduga ada sekitar 20 anak laki-laki di lingkungan yang sama yang menjadi korban kebejatan AS. Tersangka telah melakukan perbuatannya sejak 2013 silam, sejak mengenal video porno.
Atas perbuatannya, AS disangkakan pasal 82 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Jadwal lengkap KRL Solo-Jogja hari ini dari Stasiun Palur mulai pukul 05.00 WIB hingga Stasiun Tugu Yogyakarta.
Jadwal lengkap KRL Jogja-Solo Senin 27 Juli 2026 dengan 15 perjalanan dan tarif tetap Rp8.000 dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur.
Imigrasi Manado menunda 24 keberangkatan PMI terindikasi TPPO hingga Juli 2026 sebagai upaya mencegah pekerja migran nonprosedural.
Rusia mengklaim menyerang pusat logistik dan fasilitas produksi drone Ukraina, sementara Iran memprotes serangan Ukraina di Laut Kaspia.
Pemkot Semarang menginstruksikan OPD dan warga siaga penuh menghadapi kemarau ekstrem 2026 untuk mencegah kebakaran dan gangguan kesehatan.