Pemkab Bantul Berdayakan Warga Awasi Pembuangan Sampah Liar
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul akan memberdayakan masyarakat untuk menjaga pihak yang nakal membuang sampah di perbatasan wilayah.
Ilustrasi mayat/Ist-Okezone
Harianjogja.com,BANTUL– Sesosok pria tak bernyawa ditemukan di Gumuk Pasir, Parangtritis, Kretek, Bantul dengan kondisi lebam pada Jumat (10/2/2023).
Korban tersebut menurut penelusuran Polres Bantul berinisial HRA, 23, seorang warga dengan alamat Kapanewon Banguntapan, yang berprofesi sebagai pekerja lepas.
Menurut keterangan dari Polres Bantul, mayat tersebut ditemukan oleh warga bernama Brian bersama dengan tujuh rekanya yang lain yang sedang lewat menggunakan dua mobil. Guna mendapatkan pertolongan medis, pria tersebut kemudian dibawa ke RS Rahma Husada.
Rombongan anak muda tersebut meninggalkan rumah sakit dan hanya meninggalkan nomor telepon. Sebagai upaya lebih lanjut, pihak RS Rahma Husada berkoordinasi dengan Polres Bantul untuk melakukan pelaporan.
BACA JUGA: Takut dan Kabur Setelah Viral, Pelaku Klitih Titik Nol Jogja Ditangkap di Banyumas
Tim Inafis Kemudian bertindak untuk mengetahui sejauh mana kondisi korban. Tim Inafis segera menuju RS Rahma Husada dipimpin oleh Ka SPK Iptu Wahyudi, bersama dengan Piket Fungsi Polres Kretek dipimpin Iptu Suprihatin dan Unit Reskrim Set Kretek dan Unit Reskrim Set Kretek dipimpin oleh Iptu Sugeng.
Setelah ditelusuri, korban sudah meninggal dunia pada rentang waktu 30 menit hingga delapan jam sebelum ditemukan. Luka lebam di kepala dan mata terlihat pada tubuh korban. Terdapat pula luka lecet di bawah telinga sebelah kiri, luka memar di jempol kaki serta terdapat tanda kekerasan pada tubuh korban.
Adapun barang bukti yang masih terdapat pada tubuh korban seperti memakai jins warna hitam, menggunakan celana boxer berwarna merah gambar tengkorak, dan celana dalam berwarna abu-abu.
Sejak laporan ini diterima, menurut laporan dari Polres Bantul Korban masih berada di RS Rahma Husada dan mendapat tindak lanjut dari Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bantul. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul akan memberdayakan masyarakat untuk menjaga pihak yang nakal membuang sampah di perbatasan wilayah.
Sembilan provinsi memperbolehkan bayar pajak kendaraan 2026 tanpa KTP pemilik lama untuk STNK tahunan kendaraan bekas.
Dishub Bantul menertibkan PKU dengan tagihan listrik membengkak hingga Rp1 juta per bulan di ratusan titik penerangan kampung.
OJK mencatat pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,82% menjadi Rp716,40 triliun hingga Maret 2026.
Prabowo menyebut 1.061 Koperasi Merah Putih berhasil dioperasikan dalam tujuh bulan untuk memperkuat ekonomi desa.
BPBD Temanggung memetakan 12 kecamatan rawan kekeringan pada musim kemarau 2026 dan menyiapkan distribusi air bersih.