Lumbung Mataram Kalurahan Purwosari di Kulonprogo Mengoptimalkan Pertanian dan Peternakan Warga
Salah satu implementasi program Lumbung Mataram di Kulonprogo dilakukan Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogja sudah menerima pelimpahan berkas pembunuhan pengusaha kondang Jogja yaitu Morgan Onggowijaya (MO) pada Senin (20/2/2023). Berkas perkara tersebut sedang dipelajari Kejari Jogja dan sudah ditemukan dakwaan yang akan diberlakukan pada tersangka yaitu pembunuhan berencana.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jogja Bagus Kurnianto menyebut kedua tersangka yaitu GK dan RO (cucu korban MO) akan didakwakan dengan pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP sebagai ancaman primer. “Pasal tentang pembunuhan berencana,” katanya, Selasa (21/2/2023).
Bagus menerangkan kedua tersangka tersebut sudah dilakukan penahanan. “Keduanya mulai ditahan sejak 24 November lalu, terus diperpanjang pada 9 Desember sampai sekarang,” jelasnya.
Kejari Jogja, jelas Bagus, akan berusaha semaksimal mungkin dalam menangani kasus tersebut. “Berkas kasus sudah lengkap, baik syarat materil dan formil, bukti-bukti juga sudah kami pegang,” katanya.
Surat dakwaan juga sedang dikerjakan jaksa penuntut umum dari Kejari Jogja. “Sesuai aturan Kejari punya waktu 20 hari sejak pelimpahan, ini akan kami kerjakan dan nanti dibawa ke Pengadilan Negeri Jogja,” ujarnya.
BACA JUGA: Kasus Melonjak! 6 Warga Bantul Meninggal Akibat Leptospirosis di Awal 2023
Diketahui sebelumnya, Morgan Onggowijaya meninggal pada awal November 2022 lalu. Meninggalnya Morgan diduga dibunuh oleh salah satu cucunya yaitu RO dan teman RO yaitu GK.
Polresta Jogja yang menangani kasus tersebut menyebut pembunuhan berlatar motif utang-piutang antara kakek dan cucu. “Pembunuhan dilakukan dengan mencekik korban dengan tali di sebuah mobil yang terparkir di restoran cepat saji di Jalan Sudirman,” kata Kasi Humas Polresta Jogja AKP Timbul Sasana Raharja saat ungkap kasus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Salah satu implementasi program Lumbung Mataram di Kulonprogo dilakukan Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo
Jadwal KA Bandara YIA Xpress hari ini tersedia dari pagi hingga malam, rute langsung Tugu ke YIA tanpa transit.
Polda NTB meningkatkan kasus dugaan eksploitasi seksual WNA asal Selandia Baru ke tahap penyidikan usai laporan tiga korban lokal.
Rupiah ditutup melemah ke Rp17.655 per dolar AS. BI siapkan intervensi agresif di pasar valas dan obligasi.
DPR mendesak Kemenlu bergerak cepat menyelamatkan WNI yang ditangkap Israel saat mengikuti misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla ke Gaza.
Menkomdigi Meutya Hafid mengecam Israel usai menahan jurnalis Indonesia dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla menuju Gaza.