727 Peserta Ramaikan IRS Piala Bupati Bantul, 400 Masih Pemula
IRS Piala Bupati Bantul 2026 diikuti 727 peserta dari 66 klub. Sekitar 400 peserta merupakan anak-anak pemula.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA– Polresta Jogja melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan berencana yang melibatkan cucu dengan korban kakek kandungnya sendiri ke Kejaksaan Negeri Jogja. Kasus ini terjadi di sebuah parkiran restoran cepat saji di Jalan Jenderal Sudirman pada akhir November 2022 lalu.
"Sudah tahap 2 atau P21," kata Kepala Seksi Humas Polresta Jogja AKP Timbul Sasana Raharja, Senin (20/2/2023).
Menurut Timbul, dua tersangka dan sejumlah barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri setempat pada hari ini. Sekarang tersangka resmi menjadi tahanan oleh Kejaksaan Negeri Jogja. "Sekarang kewenangan sudah berada di jaksa, kecuali ada kelengkapan berkas lain yang perlu diperbaiki," katanya.
Pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jogja itu bersamaan dengan beredarnya surat permintaan maaf dari tersangka RO, 19, yang merupakan cucu kandung dari korban yakni Morgan Onggowijaya, 74, seorang pengusaha kondang di Jogja. Permintaan maaf itu disampaikan dalam sepucuk surat bertulis tangan pada 17 Desember 2022 silam.
BACA JUGA: Turis Asal Prancis Terseret Ombak ke Palung Parangtritis
Surat itu ditulisnya saat berada dibalik jeruji besi Polresta Jogja. Dalam surat itu RO mengaku menyesal lantaran tak kuasa membendung niat dan tindakan temannya yang mengakhiri hidup almarhum kakek kandungnya itu. "Kurang lebih isinya terkait permintaan maaf RO kepada keluarga dan menyesal atas kejadian itu," kata Nurita Eka Pratiwi, Kuasa Hukum Keluarga Morgan Onggowijaya.
Nurita mengklaim bahwa, tersangka utama atas peristiwa pembunuhan itu tidak lain merupakan rekan RO sendiri yakni GK, 18. Keduanya berada di dalam mobil saat tindakan keji itu berlangsung. Menurutnya, RO dalam peristiwa pembunuhan itu justru hanya pasif dan tidak bisa berbuat apa-apa termasuk tidak berani melawan perbuatan GK.
"Meskipun tersangka GK tidak mengakui perbuatannya namun dari hasil penyidikan, barang bukti yang diperoleh Penyidik berupa handphone milik tersangka GK, CCTV dan alat bukti yang lain semua mengarah ke GK sebagai aktor utama pembunuhan itu," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
IRS Piala Bupati Bantul 2026 diikuti 727 peserta dari 66 klub. Sekitar 400 peserta merupakan anak-anak pemula.
Veda Ega Pratama naik ke posisi ketujuh klasemen Moto3 2026 usai finis keenam di Mandalika dengan koleksi 115 poin.
Kekeringan melanda SDN Jatiroto Girimulyo, Kulonprogo. Siswa membawa air dari rumah hingga Pemkab dan Baznas menyalurkan bantuan.
Kapal tanker terbakar setelah dihantam proyektil tak dikenal di Selat Hormuz. Seluruh awak dilaporkan selamat, sedangkan penyebab insiden diselidiki.
Indonesia memulangkan 30.190 koleksi Dubois dan 20 benda budaya dari Belanda, termasuk temuan Homo erectus dan artefak bersejarah.
Restitusi pajak hingga September 2026 turun 38,08% menjadi Rp198,7 triliun. Kemenkeu mulai melonggarkan pencairan bagi UMKM dan industri padat karya.