Advertisement
Cucu Pengusaha Kondang Jogja Morgan Onggowijaya Tulis Surat Penyesalan Atas Pembunuhan Kakeknya

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA– Polresta Jogja melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan berencana yang melibatkan cucu dengan korban kakek kandungnya sendiri ke Kejaksaan Negeri Jogja. Kasus ini terjadi di sebuah parkiran restoran cepat saji di Jalan Jenderal Sudirman pada akhir November 2022 lalu.
"Sudah tahap 2 atau P21," kata Kepala Seksi Humas Polresta Jogja AKP Timbul Sasana Raharja, Senin (20/2/2023).
Advertisement
Menurut Timbul, dua tersangka dan sejumlah barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri setempat pada hari ini. Sekarang tersangka resmi menjadi tahanan oleh Kejaksaan Negeri Jogja. "Sekarang kewenangan sudah berada di jaksa, kecuali ada kelengkapan berkas lain yang perlu diperbaiki," katanya.
Pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jogja itu bersamaan dengan beredarnya surat permintaan maaf dari tersangka RO, 19, yang merupakan cucu kandung dari korban yakni Morgan Onggowijaya, 74, seorang pengusaha kondang di Jogja. Permintaan maaf itu disampaikan dalam sepucuk surat bertulis tangan pada 17 Desember 2022 silam.
BACA JUGA: Turis Asal Prancis Terseret Ombak ke Palung Parangtritis
Surat itu ditulisnya saat berada dibalik jeruji besi Polresta Jogja. Dalam surat itu RO mengaku menyesal lantaran tak kuasa membendung niat dan tindakan temannya yang mengakhiri hidup almarhum kakek kandungnya itu. "Kurang lebih isinya terkait permintaan maaf RO kepada keluarga dan menyesal atas kejadian itu," kata Nurita Eka Pratiwi, Kuasa Hukum Keluarga Morgan Onggowijaya.
Nurita mengklaim bahwa, tersangka utama atas peristiwa pembunuhan itu tidak lain merupakan rekan RO sendiri yakni GK, 18. Keduanya berada di dalam mobil saat tindakan keji itu berlangsung. Menurutnya, RO dalam peristiwa pembunuhan itu justru hanya pasif dan tidak bisa berbuat apa-apa termasuk tidak berani melawan perbuatan GK.
"Meskipun tersangka GK tidak mengakui perbuatannya namun dari hasil penyidikan, barang bukti yang diperoleh Penyidik berupa handphone milik tersangka GK, CCTV dan alat bukti yang lain semua mengarah ke GK sebagai aktor utama pembunuhan itu," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Warga Sesalkan Aksi Ricuh di Gedung DPR RI Karena Ganggu Aktivitas
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Cek Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Kamis 28 Agustus 2025
- Jadwal SIM Keliling di Bantul Hari ini, Kamis 28 Agustus 2025
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Kamis 28 Agustus 2025
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Kamis 28 Agustus 2025
- Petani Desa Diharapkan Jadi Garda Depan Pertanian Masa Depan
Advertisement
Advertisement