Ini Motif Cucu Bunuh Kakek di Dalam Mobil Jalan Sudirman Jogja

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Seorang kakek dengan inisial MO, 74, yang dibunuh cucunya sendiri RO, 19, di depan restoran cepat saji di Jogja, diduga dilatari masalah utang. Dugaan tersebut dijelaskan Kepala Polresta Jogja Kombes Idham Mahdi di Mapolresta Jogja pada Jumat (25/11/2022).
Pembunuhan terjadi di dalam mobil saat parkir di sebuah restoran cepat saji di Jalan Jenderal Sudirman, Jogja pada Rabu (23/11/2022). Tersangka RO tak sendirian melancarkan aksinya, melainkan ditemani temannya yaitu GK, 18, yang sebelumnya sudah menunggu di sekitar restoran tersebut.
Penyelidikan Polresta Jogja sementara ini menemukan adanya dugaan pembunuhan bermotif utang-piutang. Idham menjelaskan bahwa pelaku memiliki utang terhadap korban sebesar Rp80 juta.
“Mereka ingin menghilangkan utang piutang antara korban dengan salah satu rekan daripada pelaku,” jelas Idham, Jumat siang. Namun, Idham tak merinci utang tersebut dengan tersangka GK atau RO.
BACA JUGA: Pakar Hidrogeologi: Kalau Karst Dipangkas, Kekeringan di Gunungkidul Bakal Makin Parah
“Masih akan didalami lagi dalam pemeriksaan, nanti kami lihat perkembangannya,” kata Idham. Atas perbuatan keji pembunuhan tersebut, jelas Idham, tersangka diancam dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ancaman hukuman tersebut adalah penjara 20 tahun atau hukuman mati. “Kalau dari kronologinya ada perencanaan dalam pembunuhan ini,” ujar Idham.
Sebelumnya, diketahui tersangka RO mengajak korban MO untuk berkeliling dengan mobil. Saat berkeliling, RO meminta MO untuk mampir di restoran cepat saji di Jalan Jenderal Sudirman.
Saat di restoran tersebut dua tersangka melakukan aksi kejinya. Korban dijerat lehernya dengan tali. Polresta Jogja mengamankan barang bukti tali kain, kabel putih, dan mobil yang digunakan saat pembunuhan. Setelah menghabisi korban, para pelaku bahkan masih sempat keliling Jogja dengan mobil yang membawa jasad korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

UU Cipta Kerja Perbolehkan Perusahaan Pecat Karyawan dengan Kondisi Ini
Advertisement

Bisa Dicoba! Ini 3 Wisata Air di Jogja Langsung dari Sumbernya
Advertisement
Berita Populer
- Dinkes Jogja Catat 1.352 Kasus TBC Sepanjang 2022
- Jangan Telat, Ini Jadwal Tambahan KRL Jogja Solo untuk Hari Minggu Ini
- AJI Jogja Kecam Pelabelan Hoaks atas Berita Penutupan Patung Bunda Maria
- Jadwal KA Bandara YIA 26 Maret 2023 Selengkapnya Simak di Sini
- Top 7 News Harianjogja.com Minggu 26 Maret 2023
Advertisement