Polresta Jogja Musnahkan Bukti Kasus Narkoba, Ganja Ratusan Gram Dibakar

Triyo Handoko
Triyo Handoko Jum'at, 10 Maret 2023 17:47 WIB
Polresta Jogja Musnahkan Bukti Kasus Narkoba, Ganja Ratusan Gram Dibakar

Suasana pembakaran barang bukti kasus narkoba berupa ganja di halaman Mapolresta Jogja, Kamis (9/3/2023)./Istimewa

Harianjogja.com, JOGJA — Polresta Jogja memusnahkan barang bukti kasus narkoba berupa ganja seberat 138 gram pada Kamis (9/3/2023). Pemusnahan dengan cara dibakar tersebut dilakukan sesuai perintah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B-731/M.4.11/Enz.1/02/2023.

Pemusnahan dilakukan di Halaman Mapolresta Jogja dengan diikuti Kasi Pidana Umum Kejari Jogja Alden Simanjuntak dan Panitera Muda Pengadilan Negeri Jogja Eka Surya Setyawan.

Pemusnahan ganja tersebut dengan terdakwa FRH dimana saat pembakaran terdakwa turut hadir. Kasat Resnarkoba Polresta Jogja AKP MP Probo Satrio menyebut pemusnahan sebagai komitmennya memberantas narkoba.

BACA JUGA: Baru Bebas, Pengedar Narkoba di Jogja Masuk Bui Lagi

Selain ganja barang bukti lain juga turut dibakar dalam tong sampah. Barang bukti lain tersebut adalah sebuah tempat sampah plastik dan sebuah kresek dan klip tempat ganja tersebut ditemukan.

Probo menyebut peredaran narkoba di Jogja masih marak terjadi. “Untuk itu, kami minta seluruh lini masyarakat harus turut berperan dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba,” jelasnya, Jumat (10/3/2023).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online