Advertisement

Baru Bebas, Pengedar Narkoba di Jogja Masuk Bui Lagi

Triyo Handoko
Kamis, 01 Desember 2022 - 18:37 WIB
Arief Junianto
Baru Bebas, Pengedar Narkoba di Jogja Masuk Bui Lagi Suasana jumpa pers yang digelar Polresta Jogja untuk mengungkap kasus peredaran narkoba, Kamis (1/12/2022). - Harian Jogja/Triyo Handoko

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA — Seorang residivis kasus narkoba berinisial TTJ,43, ditangkap lagi oleh polisi karena mengulangi kesalahannya. Baru 10 hari sejak dinyatakan bebas, TTJ sudah mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Jogja. 

TTJ sebelumnya terjerat karena kasus narkoba dan dipenjara di Magelang, Jawa Tengah. Lalu pada akhir November, TTJ bersama dua rekannya yaitu RR dan SR mengedarkan sabu-sabu di Jogja.

Advertisement

Peredaran sabu-sabu yang dilakukan TTJ terendus Polresta Jogja setelah ada laporan terkait dengan penjualan narkoba tersebut. 

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Jogja, Kompol Heri Maryanta Artikel menjelaskan awalnya personelnya menangkap RR, 33 yang akan mengantar narkoba pada SR pada Rabu (23/11/2022).

Heri menyebut dari penangkapan RR dan SR, pihaknya mengembangkan kasus tersebut. “Setelah RR dan SR kami periksa, kami kembangkan hingga muncul pelaku lain yaitu TTJ yang ternyata residivis narkoba,” jelasnya, Kamis (1/11/2022).

BACA JUGA: Kenali Ciri-Ciri Daerah Rawan Longsor, Salah Satunya Gundul

Pelaku TTJ, jelas Heri, adalah pemasok sabu-sabu dari RR dan SR. “Dari pelaku RR ada barang bukti berupa satu klip plastik sabu-sabu dengan berat 1,21 gram,” katanya.

Sementara dari pelaku TTJ, lanjut Heri, polisi mengamankan barang bukti 30 klip plastik sabu-sabu dengan berat total 11,53 gram. “Selain sabu-sabu, barang bukti lain ada sebuah pipet untuk menggunakan sabu,” ujarnya.

Heri menyebut selain sabu-sabu, ditemukan juga narkoba lain berupa 54 butir psikotropika berjenis Alprazolam. “Peran tiga pelaku yang kini diamankan polisi yakni RR sebagai pengguna, SR sebagai perantara dan TTJ penyedia sabu,” kata dia, Kamis siang.

Saat ditanya adanya dugaan peredaran narkoba dari balik penjara, Heri menyebut masih mendalaminya. “Itu ranahnya masih penyelidikan, siapa diatasnya TTJ akan kami kembangkan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

ASN Akan Dipindah ke Ibu Kota Nusantara Secara Bertahap hingga 2029, Ini Prioritasnya

News
| Jum'at, 19 April 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement