Advertisement
Dinsos Bantul Biayai Rehabilitasi Korban NAPZA
Foto ilustrasi. - Solopos/Dwi Prasetya
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL — Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bantul menegaskan penanganan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA) dilakukan secara menyeluruh, mulai dari upaya pencegahan hingga rehabilitasi bagi para korban, dengan seluruh biaya ditanggung pemerintah daerah.
Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Lainnya Dinsos Bantul, Nitakrit Rumantiningsih, menyampaikan bahwa rehabilitasi korban NAPZA dilaksanakan berdasarkan rujukan aparat penegak hukum.
Advertisement
“Kalau sudah menjadi korban, rehabilitasinya kami biayai melalui Pemkab Bantul. Kami punya nota kesepahaman (MoU) dengan kepolisian, kejaksaan, dan balai rehabilitasi,” kata Nita, Rabu (28/1/2026).
Ia menjelaskan, korban yang dirujuk akan dititipkan di balai rehabilitasi yang telah bekerja sama dengan Kementerian Sosial. Di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sendiri terdapat sejumlah balai rehabilitasi yang memiliki kewenangan menangani pemulihan korban NAPZA.
BACA JUGA
Terkait data penanganan, Nitakrit mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 tidak ada korban penyalahgunaan NAPZA yang menjalani rehabilitasi melalui Dinsos Bantul. Kondisi tersebut terjadi karena tidak adanya rujukan dari kepolisian maupun kejaksaan.
“Tidak ada berarti memang tidak ada kasus yang dirujuk ke kami. Kalau ada, biasanya dari Polres atau Kejaksaan,” jelasnya.
Sementara pada 2024, tercatat dua orang korban NAPZA menjalani rehabilitasi dengan pembiayaan dari Dinsos Bantul. Adapun pada 2022 dan 2023, rehabilitasi melalui skema tersebut belum berjalan lantaran nota kesepahaman dengan aparat penegak hukum baru diberlakukan setelah periode tersebut.
Nita menambahkan, keputusan mengenai perlu atau tidaknya rehabilitasi sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum. Dinsos Bantul berperan menindaklanjuti rujukan tersebut serta menanggung biaya rehabilitasi di balai yang telah ditunjuk.
“Yang menentukan perlu direhab atau tidak itu Polres dan Kejaksaan. Kami tinggal menindaklanjuti terkait pembiayaannya,” ujarnya.
Untuk kasus pelajar, hingga kini belum tercatat adanya pelajar di Bantul yang menjalani rehabilitasi NAPZA melalui Dinsos. Di luar mekanisme Dinsos, rehabilitasi juga bisa dilakukan melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) yang memiliki klinik serta sistem pembiayaan tersendiri.
“Kalau lewat BNN, jumlahnya bisa lebih banyak. Yang di kami ini khusus yang dirujuk melalui Dinsos,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bocah 9 Tahun Meninggal Dunia Akibat Ledakan Petasan di Semarang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KRL Palur Jogja Berangkat Pagi Mulai Jam 4.55 WIB pada 20 Maret 2026
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Jumat 20 Maret 2026
- Maxride Apresiasi 20 Driver Terbaik di Jogja, Dorong Kualitas Mitra
- KAI Siapkan Empat Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo Jumat Ini
- Prakiraan Cuaca Hari Ini: Hujan Dominasi Seluruh Kabupaten di DIY
Advertisement
Advertisement








