Pemkab Bantul Kembali Lanjutkan Pembangunan Agrowisata Bukit Dermo
Pemerintah Kabupaten Bantul akan kembali melanjutkan pembangunan kawasan agrowisata Bukit Dermo yang terletak di Selopamioro, Imogiri pada tahun depan.
Ilustrasi Hotel- Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Pemungutan pajak daerah di Bantul tetap diberlakukan terhadap hotel, homestay, maupun penginapan yang telah beroperasi, meskipun belum mengantongi izin usaha, sebagai bagian dari pengamanan potensi pendapatan daerah dari sektor akomodasi.
Kebijakan ini menegaskan bahwa status perizinan tidak menjadi penghalang dalam penarikan pajak selama usaha tersebut telah berjalan dan memenuhi kriteria sebagai wajib pajak. Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Bantul, Anggit Nur Hidayat, menekankan bahwa pemungutan pajak didasarkan pada aktivitas usaha, bukan pada kelengkapan administrasi izin.
“Kalau sudah operasional, mau punya izin atau belum, tetap kami tarik pajaknya. Tidak ada kaitannya langsung dengan izin. Yang penting memenuhi syarat sebagai wajib pajak,” kata Anggit, Selasa (27/1/2026).
Ia menjelaskan, pendataan dilakukan berdasarkan kegiatan usaha. Hotel dan homestay tidak dibedakan secara khusus, seluruhnya dicatat sebagai wajib pajak akomodasi. Pajak yang dikenakan masuk dalam kategori pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa perhotelan dengan tarif sebesar 10 persen.
“Dasarnya dari omzet atau penerimaan yang diterima pelaku usaha setiap bulan,” jelasnya.
Anggit menambahkan, seluruh bentuk penginapan, termasuk homestay dan indekos yang beroperasi layaknya penginapan, masuk dalam objek pajak apabila telah memenuhi ketentuan. Pada 2026, BPKPAD Bantul menargetkan penerimaan PBJT lebih dari Rp105 miliar.
"Tahun ini target PBJT kami sebesar Rp105 miliar lebih," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bantul, Yohanes Hendra, menyoroti maraknya akomodasi ilegal di wilayah Bantul. Menurutnya, keberadaan penginapan tanpa izin dan belum terdaftar sebagai wajib pajak semakin terasa dan berdampak langsung pada pelaku usaha yang legal.
“Length of stay di Bantul sebenarnya tinggi, tapi tidak terdeteksi karena tamu lebih memilih homestay ilegal. Sementara kami yang legal harus patuh aturan dan kewajiban pajak,” ujarnya.
Hendra menambahkan, PHRI Bantul telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bantul dan instansi terkait untuk menyikapi persoalan tersebut. Namun hingga kini, ia menilai belum ada langkah konkret di lapangan.
“Kami minta persoalan ini segera ditindaklanjuti demi keadilan usaha dan keberlangsungan industri pariwisata di Bantul,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemerintah Kabupaten Bantul akan kembali melanjutkan pembangunan kawasan agrowisata Bukit Dermo yang terletak di Selopamioro, Imogiri pada tahun depan.
Jadwal KRL Solo–Jogja Kamis 25 Juni 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 dengan perjalanan sejak pagi hingga malam.
Pria di Bantul ditangkap setelah mencuri ponsel tetangga dan memakai WhatsApp korban untuk menipu rekan hingga meraup Rp20 juta.
Jadwal KRL Jogja–Solo Kamis 25 Juni 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif Rp8.000 dengan keberangkatan sejak pagi hingga malam.
Pendaki gunung perlu waspada hipotermia. Pakar UMY mengingatkan bahaya baju katun dan membagikan cara menjaga suhu tubuh saat mendaki.
Daya saing Indonesia turun ke peringkat 48 dunia pada 2026. Infrastruktur dan efisiensi bisnis menjadi faktor utama yang menekan posisi RI.