Advertisement
Hotel dan Homestay Tanpa Izin Tetap Kena Pajak di Bantul
Ilustrasi Hotel/ Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Pemungutan pajak daerah di Bantul tetap diberlakukan terhadap hotel, homestay, maupun penginapan yang telah beroperasi, meskipun belum mengantongi izin usaha, sebagai bagian dari pengamanan potensi pendapatan daerah dari sektor akomodasi.
Kebijakan ini menegaskan bahwa status perizinan tidak menjadi penghalang dalam penarikan pajak selama usaha tersebut telah berjalan dan memenuhi kriteria sebagai wajib pajak. Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Bantul, Anggit Nur Hidayat, menekankan bahwa pemungutan pajak didasarkan pada aktivitas usaha, bukan pada kelengkapan administrasi izin.
Advertisement
“Kalau sudah operasional, mau punya izin atau belum, tetap kami tarik pajaknya. Tidak ada kaitannya langsung dengan izin. Yang penting memenuhi syarat sebagai wajib pajak,” kata Anggit, Selasa (27/1/2026).
Ia menjelaskan, pendataan dilakukan berdasarkan kegiatan usaha. Hotel dan homestay tidak dibedakan secara khusus, seluruhnya dicatat sebagai wajib pajak akomodasi. Pajak yang dikenakan masuk dalam kategori pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa perhotelan dengan tarif sebesar 10 persen.
BACA JUGA
“Dasarnya dari omzet atau penerimaan yang diterima pelaku usaha setiap bulan,” jelasnya.
Anggit menambahkan, seluruh bentuk penginapan, termasuk homestay dan indekos yang beroperasi layaknya penginapan, masuk dalam objek pajak apabila telah memenuhi ketentuan. Pada 2026, BPKPAD Bantul menargetkan penerimaan PBJT lebih dari Rp105 miliar.
"Tahun ini target PBJT kami sebesar Rp105 miliar lebih," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bantul, Yohanes Hendra, menyoroti maraknya akomodasi ilegal di wilayah Bantul. Menurutnya, keberadaan penginapan tanpa izin dan belum terdaftar sebagai wajib pajak semakin terasa dan berdampak langsung pada pelaku usaha yang legal.
“Length of stay di Bantul sebenarnya tinggi, tapi tidak terdeteksi karena tamu lebih memilih homestay ilegal. Sementara kami yang legal harus patuh aturan dan kewajiban pajak,” ujarnya.
Hendra menambahkan, PHRI Bantul telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bantul dan instansi terkait untuk menyikapi persoalan tersebut. Namun hingga kini, ia menilai belum ada langkah konkret di lapangan.
“Kami minta persoalan ini segera ditindaklanjuti demi keadilan usaha dan keberlangsungan industri pariwisata di Bantul,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Terapkan AI untuk Saring LHKPN, Uji 1.000 Pejabat Negara
Advertisement
Wisata Bunga Sakura Asia Jadi Tren, Ini 5 Destinasi Favorit 2026
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Bantul Siapkan Skema MBG Selama Ramadan 2026
- Rehabilitasi Embung Sleman 2026, Tiga Lokasi Disiapkan DPUPKP
- Gempa Magnitudo 4,5 di Bantul Sebabkan Satu Rumah Warga Rusak Ringan
- Usai Bantul, Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Cilacap di Laut Selatan
- KDMP Pandowoharjo Gelar RAT Perdana, Target Buka 10 Gerai WARIS
Advertisement
Advertisement



