Warga Kedungpoh Didorong Mampu Mengubah Sampah Jadi Penghasilan
Bedah buku ini menjadi ruang berbagi pengetahuan mengenai pengelolaan sampah berbasis masyarakat yang tidak hanya berdampak pada kebersihan lingkungan
Ilustrasi pers./Pixabay.com
JOGJA—Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jogja mengecam pemberian label hoaks atas berita tentang penutupan patung Bunda Maria di Kulonprogo.
Menurut keterangan tertulis AJI Jogja, sejumlah kasus ancaman kebebasan pers terjadi dalam peristiwa penutupan patung Bunda Maria di Rumah Doa Sasana Adhi Rasa Santo Yakobus di Padukuhan Degolan, Bumirejo, Lendah, Kulonprogo.
Dari informasi yang dihimpun AJI Jogja, ada sejumlah kasus ancaman kebebasan pers yang dialami media saat meliput penutupan patung Bunda Maria di Kulonprogo. Kasus itu lain intervensi Polres Kulonprogo terhadap konten jurnalistik yang memberitakan kasus penutupan patung Bunda Maria serta kasus pelebelan hoaks oleh netizen untuk produk berita.
Pada kasus pertama, jurnalis mendapat intimidasi dari pihak Polres Kulonprogo saat menghadiri acara jumpa pers penutupan patung Bunda Maria di Rumah Doa Sasana Adhi Rasa Santo Yakobus di Padukuhan Degolan, Bumirejo, Lendah, Kulonprogo.
Humas Polres Kulonprogo meminta jurnalis tersebut untuk membuat berita sesuai narasi yang telah disampaikan Kapolres Kulonprogo AKBP Muharomah Fajarini. Menurut Humas Polres Kulonprogo, hal ini dilakukan agar jurnalis tidak memperkeruh suasana.
Humas Polres Kulonprogo juga mengatakan tidak semua warga Kulonprogo mempunyai tingkat literasi yang baik sehingga ia khawatir berita yang sebelumnya beredar bisa memengaruhi persepsi masyarakat di Kulonprogo.
Selanjutnya dalam kasus kedua, pada Jumat, 24 Maret 2023, ramai sebuah cuitan di Twitter dari akun @Jogja_Menyapa yang melabeli sebuah produk jurnalistik dengan stempel hoaks dan narasi yang memprovokasi.
"betapa ngerinya berita @Harian_Jogja .... semua orang sudah menjustifikasi Islam, tak tahunya inisiatif Sendiri...," tulis akun @Jogja_Menyapa.
BACA JUGA: Duduk Perkara Penutupan Patung Bunda Maria: Penjelasan Polisi Serta Pengakuan Warga dan Saksi Mata
Produk jurnalistik itu dimuat di platform Twitter dan Instagram. Berita itu dibuat berdasarkan wawancara dengan sejumlah pihak.
AJI Jogja menilai sejumlah kasus ancaman kebebasan pers itu bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Ayat (2) menegaskan terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Atas peristiwa tersebut, AJI Jogja menyatakan sikap:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bedah buku ini menjadi ruang berbagi pengetahuan mengenai pengelolaan sampah berbasis masyarakat yang tidak hanya berdampak pada kebersihan lingkungan
Gempa DIY membuat perjalanan kereta sempat dihentikan sementara. KAI Daop 6 memastikan seluruh operasional kereta kini kembali normal dan aman.
Jadwal KRL Solo-Jogja hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Alumni FHUI 1991 menggelar reuni di Bantul dengan menanam pohon bersama lansia dan ABK sebagai legacy bagi lingkungan dan masyarakat.
Polda DIY membangun sumur bor dan menyalurkan air bersih bagi sekitar 550 warga Gunungkidul dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80.
Jadwal KRL Jogja-Solo hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.