Otonomi Daerah DIY Didorong Berbasis Keadilan dan Kearifan Lokal
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Sejumlah peserta mengikuti diskusi Hari Kebebasan Pers Internasional AJI Yogyakarta, di Kampoeng Media, Sleman, Sabtu (7/5/2023)/ist AJI Yogyakarta
Harianjogja.com, SLEMAN—Memperingati Hari Kebebasan Pers Internasional, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta menggelar diskusi dan halal bihalal dengan tema Media dan Kelompok Minoritas di Yogyakarta: Mengungkap Fakta Intoleransi, Memitigasi Risiko Keamanan Jurnalis, di Kampoeng Media, Sleman, Sabtu (6/5/2023).
Ketua AJI Yogyakarta, Januardi Husin, menjelaskan media memiliki peran dalam menyuarakan kelompok minoritas. Ia mencontohkan pada kasus penutupan terpal patung Bunda Maria di Kulonprogo beberapa waktu lalu yang diliput berbagai media.
Ia melihat banyak media yang justru terjebak dalam narasi yang bisa membuat disinformasi terkait kejadian yang sebenarnya. Informasi yang disampaikan oleh Polres Kulon Progo langsung menjadi bahan pemberitaan oleh sebagian besar media arus utama.
Narasi yang disampaikan oleh polisi seolah-olah menjadi informasi tunggal karena tidak banyak jurnalis dan media yang langsung meliput ke lapangan dan mewawancarai warga sekitar. “Dalam kasus tersebut polisi berusaha untuk menyeragamkan narasi informasi di media arus utama,” ujarnya.
Diskusi ini menghadirkan lima narasumber, meliputi Pendeta GPdI Immanuel Bantul, Matius; Redaktur Pelaksana Harian Jogja, Nugroho Nurcahyo; Majelis Etik AJI Indonesia, Bambang Muryanto; Koordinator Divisi Advokasi AJI Yogyakarta, Nur Hidayah Perwitasari; dan Manajer Program LKIS, Tri Noviana.
Bambang Muryanto yang menekankan materi kebebasan pers dan perspektif jurnalis dalam meliput kasus intoleransi, mengatakan Indonesia berada di peringkat 11 dari 180 negara dalam indeks kebebasan pers. “Situasi di Indonesia kebebasan persnya tidak jauh bebeda dari Thailand yang berada di bawah rezim militer,” katanya.
Hal ini mengindikasikan situasi demokrasi di Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Selain kebebasan pers, kasus intoleransi di Indonesia juga memprihatinkan. Setara Institut mencatat ada 175 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan selama 2022.
Mengacu pada Undang-Undang Pers, jurnalis harus merespon hal ini dengan berpihak kepada kelompok minoritas. “Jurnalis mempunyai peran untuk menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia serta menghormati kebhinekaan,” ungkapnya.
Dalam diskusi ini juga disampaikan kondisi intoleransi di Jogja dan mitigasi keselamatan jurnalis dalam meliput kasus intoleransi. Masih dalam suasana lebaran, selain diskusi, dalam kegiatan ini juga berlangsung halal bi halal keluarga besar AJI Yogyakarta, pers mahasiswa dan jurnalis Jogja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Sebanyak 1.738 SPPG disuspend untuk perbaikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemerintah perketat pengawasan dan buka kanal pengaduan.
Kejagung tegaskan auditor kerugian negara tidak hanya BPK. Simak isi surat edaran terbaru dan penjelasan lengkap terkait Putusan MK 2026.
Bank Jateng resmi meresmikan Kantor Cabang Pembantu (KCP) UNS dan Gedung UNS Smart yang berlokasi di lingkungan Universitas Sebelas Maret
Sebanyak 38 jembatan di Gunungkidul mulai rusak ringan hingga sedang. Pemkab pastikan masih aman dan lakukan perbaikan bertahap.
KPK sita kontainer suku cadang ilegal di Semarang terkait kasus korupsi Bea Cukai. Sebelumnya, uang Rp5,19 miliar juga disita.