Motor Koperasi Desa di Wonogiri Nyungsep, Dandim: Dugaan Rem Blong
Motor roda tiga KDKMP di Wonogiri nyungsep ke tegalan. Dandim ungkap dugaan rem blong, ini fakta lengkap dan data distribusi armada terbaru.
Penasihat Hukum Bagus Nur Edy Wijaya (BNE), Muhammad Taufiq usai bertemu dengan BNE di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Jogja, Kamis (11/5/2023). Ist
Harianjogja.com, JOGJA—Penasihat Hukum Bagus Nur Edy Wijaya (BNE), Muhammad Taufiq angkat suara terkait kasus dugaan korupsi peningkatan sarana dan prasarana olahraga tahun anggaran 2020 Stadion Sultan Agung Bantul yang menimpa kliennya.
Taufiq menuntut keadilan terkait kliennya yang tersangkut kasus kegiatan pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan Disdikpora Kabupaten Bantul. Tuntutan itu ditujukan kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul saat melakukan pemeriksaan tersangka BNE yang kini ditahan di Lapas Kelas II A Wirogunan Jogja.
BACA JUGA: Jadi Tersangka Korupsi Stadion Sultan Agung, Bagus Dinonaktifkan dari Jabatannya
"Kami keberatan atas penahanan tersebut. Alasannya, dari sisi mekanisme korupsi tidak mungkin hanya ada satu tersangka atau terdakwa tunggal. Karena korupsi itu pasti melibatkan orang lain," ujarnya, Jumat (12/5/2023).
Ia mengaku sudah bertemu dengan BNE pada Kamis (11/5/2023) di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan. Menurut Taufiq, seharusnya ada empat unsur penahanan dapat dilakukan, yaitu perbuatan melawan hukum, menguntungkan diri sendiri, menguntungkan orang lain dan merugikan keuangan negara.
"Apa yang dituduhkan kepada klien kami itu tidak mungkin berdiri sendiri. Ada klien kami pak Bagus, pihak yang belanja dan ada pihak yang dibelanjai. Yaitu yang menerbitkan kwitansi fiktif dan kalau kita lihat kerugiannya tidak terlalu besar sekitar Rp 170 juta," ujarnya.
Sebelumnya, Penahanan Bagus Nur Edy Wijaya dibenarkan oleh Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantul, Guntoro Jangkung. “Iya benar sudah ditahan per 4 Mei 2023 kemarin,” katanya, saat dihubungi Jumat (5/5/2023).
Jangkung mengatakan tersangka ditahan setelah dilakukan pemeriksaan maraton sejak Kamis pagi hingga sore hari. “Kemarin kami panggil pagi untuk diperiksa, setelah itu dilakukan gelar dan sepakat ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” ujarnya.
Penahanan akan dilakukan sampai 20 hari ke depan dan bisa diperpanjang jika masih dibutuhkan keterangannya oleh penyidik. Adapun alasan penahanan merupakan kewenangan penyidik dengan pertimbangan supaya tidak melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Motor roda tiga KDKMP di Wonogiri nyungsep ke tegalan. Dandim ungkap dugaan rem blong, ini fakta lengkap dan data distribusi armada terbaru.
RD Kongo umumkan skuad Piala Dunia 2026, Yoane Wissa jadi andalan. Simak daftar lengkap pemainnya di sini.
BPS DIY catat pengangguran turun jadi 3,05% pada Februari 2026, jumlah pekerja dan angkatan kerja meningkat.
Austria rilis skuad Piala Dunia 2026. Arnautovic dan Alaba kembali, ada pemain naturalisasi baru.
KAI Daop 6 tutup dua perlintasan liar di Jogja demi keselamatan. Total 41 jalur ilegal ditutup sejak 2023.
LPS kembangkan sistem data perbankan real time berbasis AI untuk tingkatkan akurasi dan percepat resolusi bank.