Advertisement

Jadi Tersangka Korupsi Stadion Sultan Agung, Bagus Dinonaktifkan dari Jabatannya

Ujang Hasanudin
Selasa, 09 Mei 2023 - 14:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Jadi Tersangka Korupsi Stadion Sultan Agung, Bagus Dinonaktifkan dari Jabatannya Kasus Korupsi Stadion Sultan Agung. - Antarafoto

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Pemkab Bantul menonaktifkan jabatan Bagus Nur Edy Wijaya sebagai Sub Koordinator Kelompok Substansi Kepemudaan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olaraga (Disdikpora) Bantul. Hal ini menyusul statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana perawatan Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul oleh Kejaksaan Bantul.

“Otomatis dengan dia jadi tersangka maka otomatis non aktif dari jabatannya. Kita akan menunjuk pelaksana tugasnya [Plt] agar tugas dia [Bagus] dalam posisinya tidak terganggu,” kata Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, Selasa (9/5/2023).

Advertisement

BACA JUGA: Kasus Korupsi Stadion Sultan Agung, Tersangka Ditahan Terkait Nota Fiktif

Meski dinonaktikan dari jabatannya, namun tersangka Bagus tetap menyandang sebagai PNS dan memperoleh hak-haknya sebagai pegawai negeri. Hal itu lantaran belum ada kekuatan hukum tetap dari pengadilan yang menyatakan Bagus bersalah.  

“Kita nunggu inkrah pengadilan. Tersangka itu tak bisa langsung tapi harus dibuktikan dulu apakah terbukti [korupsi] atau tidak, maka kita tunggu sampai inkrah. Jadi walaupun tersangka kita harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” ujarnya.

Kendati demikian, Halim meminta kepada semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bantul agar kasus yang menimpa Bagus menjadi peratian supaya tidak main-main dalam pengadaan barang dan jasa. Menurutnya era penegakkan hukum saat ini makin kuat dan ketat seingga menjadi kesadaran bagi semua ASN untuk bertindak proesional dalam melayani masyarakat.

“Apa yang sudah terjadi harus dijadikan cambuk bagi suluru ASN, cambuk tentang proesionalisme dan taat aturan,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui Bagus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana perawatan Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul. selain ditetapkan sebagai tersangka, Bagus juga ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bantul. Penahanan akan dilakukan sampai 20 hari ke depan sejak Kamis, pekan lalu. “Penahanan bisa diperpanjang jika masih dibutuhkan keterangannya oleh penyidik,” kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantul, Guntoro Jangkung.

Kasus tersebut sebenarnya mencuat sejak Juni 2022 lalu setelah Kejaksaan Negeri Bantul mendapatkan informasi dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk perawatan SSA yang dikelola oleh Disdikpora Bantul. Kasus yang diusut adalah belanja langsung tahun 2020-2021.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi di Disdikpora Bantul, Begini Reaksi Bupati

Setelah menemukan adanya bukti kuat, Kejaksaan meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan sejak akhir Agustus 2022 lalu. “Dugaan awal penyimpangannya yang jelas karena ada nota fiktif, kemudian kami masuk [memeriksa] di situ, ” ucap Jangkung.

Nota fiktif tersebut, jelas Jangkung, nota pembelian barang dan jasa untuk perawatan SSA seperti pengadaan barang langsung peralatan kebersihan. Namun setelah ditelusuri, ternyata pemilik toko yang tertera dalam nota tersebut tidak merasa menjual barang ke Disdikpora. Selain itu ada juga nota yang nominalnya tidak sesuai dengan barang yang dibeli dari toko.

Anggaran belanja langsung tersebut nilainya mencapai sekitar Rp800 juta dari APBD. Namun kerugian negara akibat perbuatan Bagus sesuai peritungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY sebesar Rp170,9 juta.

Bidik Tersangka Lain

Sementara itu Jogja Corruption Watch (JCW) mendorong  pihak Kejaksaan Negeri Bantul untuk tidak berhenti pada satu tersangka, yakni Bagus Nur Edy Wijaya saja, tetapi perlu untuk ditelusuri adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi dana perawatan Stadion Sultan Agung Bantul ini.

“Karena kecil kemungkinan pelaku bermain sendiri tanpa dibantu  oleh orang lain terutama dilingkungan kantor Disdikpora Bantul. Pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini harus diproses hukum,” ujar Aktivis JCW, Baharuddin Kamba.

Kamba juga meminta Kejaksaan Negeri Bantul untuk mengusut sampai tuntas kasus tersebut. Piaknya akan mengawal kasus tersebut sampai vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DIY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bareskrim Gandeng Polisi Thailand Buru dan Bawa Pulang Buron Narkoba Fredy Pratama

News
| Kamis, 18 April 2024, 18:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement