Parkir QRIS di Bantul Belum Berjalan, Dishub Masih Siapkan Sistem
Penerapan parkir QRIS di Bantul belum direalisasikan. Dishub masih mematangkan aplikasi, koordinasi dengan BPD DIY, dan kesiapan juru parkir.
Foto ilustrasi korupsi dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, BANTUL—Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul menaikkan dugaan tindak pidana korupsi di Kalurahan Wonokromo, Kapanewon Pleret, Bantul ke tahap penyidikan. Hal ini disampaikan Kepala Kejari Bantul, Kristanti Yuni Purnawanti, setelah rangkaian pemeriksaan saksi dilakukan sejak akhir tahun lalu dan kini menunggu audit kerugian negara, Jumat (13/2/2026).
Permohonan penghitungan kerugian keuangan negara telah diajukan kepada lembaga auditor negara sebagai syarat penting sebelum penetapan tersangka. Langkah tersebut dilakukan menyusul perubahan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur mekanisme audit dalam perkara tindak pidana khusus, termasuk korupsi.
“Untuk perkembangan kasus dugaan korupsi di Kalurahan Wonokromo, kami masih menunggu penghitungan kerugian keuangan negara karena adanya ketentuan KUHP baru,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).
Ia menjelaskan, dalam regulasi sebelumnya, penghitungan kerugian negara dapat menggunakan auditor internal atau inspektorat. Namun, sesuai ketentuan dalam KUHP baru, audit harus dilakukan oleh lembaga audit keuangan negara.
“Kalau yang lama, kami bisa menggunakan audit internal atau inspektorat. Namun dengan KUHP baru, harus auditor lembaga keuangan negara seperti BPK atau BPKP,” jelasnya.
Kejari Bantul, lanjutnya, telah berkomunikasi dengan lembaga terkait guna mempercepat proses audit. Hasil penghitungan kerugian keuangan negara tersebut akan menjadi salah satu alat bukti utama sebelum penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kalurahan Wonokromo.
“Setelah bukti cukup, pasti akan kami tetapkan tersangka. Penetapan harus ada kecukupan alat bukti,” pungkasnya.
Kasus dugaan korupsi di Kalurahan Wonokromo sebelumnya mencuat pada November tahun lalu dan menyeret nama eks Bendahara Kalurahan Wonokromo. Sejumlah pihak ketiga pelaksana proyek mengeluhkan anggaran yang belum dicairkan meski pekerjaan telah rampung. Dalam sistem pencatatan keuangan desa, dana tersebut tercatat telah dikeluarkan hingga miliaran rupiah.
Perkembangan penyidikan kasus korupsi Kalurahan Wonokromo ini masih bergantung pada hasil audit lembaga keuangan negara yang akan menentukan besaran kerugian negara sekaligus menjadi dasar hukum lanjutan dalam proses penegakan hukum oleh Kejari Bantul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Penerapan parkir QRIS di Bantul belum direalisasikan. Dishub masih mematangkan aplikasi, koordinasi dengan BPD DIY, dan kesiapan juru parkir.
Gempa DIY membuat perjalanan kereta sempat dihentikan sementara. KAI Daop 6 memastikan seluruh operasional kereta kini kembali normal dan aman.
Jadwal KRL Solo-Jogja hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Alumni FHUI 1991 menggelar reuni di Bantul dengan menanam pohon bersama lansia dan ABK sebagai legacy bagi lingkungan dan masyarakat.
Polda DIY membangun sumur bor dan menyalurkan air bersih bagi sekitar 550 warga Gunungkidul dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80.
Jadwal KRL Jogja-Solo hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.