Advertisement
97 Jabatan Kepala Sekolah di Gunungkidul Dibiarkan Kosong
Foto ilustrasi guru. / Foto dibuat oleh Artificial Intelligence ChatGPT
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Sebanyak 97 jabatan kepala sekolah di Kabupaten Gunungkidul masih kosong hingga 12 Februari 2026. Dinas Pendidikan setempat mulai mempercepat pengisian melalui diklat calon kepala sekolah sesuai regulasi terbaru.
Kepala Dinas Pendidikan Gunungkidul, Nunuk Setyowati, mengungkapkan puluhan sekolah tersebut saat ini belum memiliki kepala sekolah definitif. Rinciannya, tujuh sekolah jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), 72 Sekolah Dasar (SD), dan 18 Sekolah Menengah Pertama (SMP) masih mengalami kekosongan jabatan kepala sekolah.
Advertisement
“Untuk sementara diisi oleh Pelaksana Tugas [Plt] kepala sekolah agar urusan manajerial di sekolah tetap berjalan dengan baik,” kata Nunuk saat dihubungi, Jumat (13/2/2026).
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan banyak satuan pendidikan belum memiliki kepala sekolah definitif. Selain karena pejabat lama memasuki masa pensiun, ada pula guru yang masa jabatannya telah berakhir sehingga tidak dapat kembali menjabat.
BACA JUGA
“Jabatan kepala sekolah juga ada waktunya, seperti lurah dan lainnya. Setelah periodenya habis, maka tidak bisa lagi menjabat sebagai kepala sekolah sehingga dikembalikan menjadi guru,” katanya.
Menurut Nunuk, pengisian kekosongan jabatan tersebut telah dikoordinasikan dengan Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, selaku pembina kepegawaian di lingkup Pemkab Gunungkidul. Sejak 2025, proses pengisian dilakukan melalui Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) calon kepala sekolah sebagai syarat utama pengangkatan.
“Sekarang regulasinya beda dengan dulu. Untuk pengisian, guru yang dipersiapkan harus memiliki sertifikat calon kepala sekolah sehingga butuh proses dan tak serta-merta bisa langsung diisi,” katanya.
Nunuk menambahkan, saat ini sudah ada sejumlah guru yang memiliki kualifikasi untuk menduduki jabatan kepala sekolah. Di jenjang TK terdapat tujuh guru bersertifikat calon kepala sekolah, jenjang SD ada 42 kandidat, dan SMP memiliki 16 calon.
“Saat ini proses pelaksanaan diklat terus dilakukan guna memenuhi mekanisme pengisian kepala sekolah,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Gunungkidul, Heri Purwanto, meminta Dinas Pendidikan segera menuntaskan persoalan kekosongan tersebut. Menurutnya, meskipun telah ditunjuk Plt, kewenangan pejabat sementara tidak sepenuhnya setara dengan kepala sekolah definitif sehingga dinilai kurang efektif.
“Memang ditunjuk Plt sebagai pejabat sementara, tapi keberadaannya kurang efektif karena kewenangannya tidak seperti kepala sekolah definitif,” katanya.
Oleh karena itu, Komisi D DPRD Gunungkidul mendorong agar jabatan yang kosong segera diisi melalui mekanisme sesuai aturan yang berlaku. Ia mengingatkan agar kekosongan tidak berlangsung terlalu lama karena berpotensi memengaruhi operasional dan tata kelola sekolah di Gunungkidul, terutama di jenjang TK, SD, dan SMP yang saat ini masih terdampak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- 9 Tahun Merawat Anak Lumpuh, Ibu Bertahan Menulis 32 Novel Digital
- Diskominfo Latih Kelompok Masyarakat Gunungkidul Jadi Jurnalis Warga
- Pemkot Jogja Atur Jam Hiburan Malam dan Kuliner Saat Ramadan 2026
- Diduga Korupsi, Lurah dan Carik Bohol Gunungkidul Dituntut Penjara
- Warga Jogja Keluhkan PBI BPJS Kesehatan Nonaktif Mendadak
Advertisement
Advertisement








