Advertisement
Satpol PP Bantul Copot 525 Reklame Ilegal
Petugas Satpol PP saat menertibkan reklame yang tidak sesuai ketentuan. - Dok Satpol PP
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul kembali menggelar penertiban reklame dan media informasi yang dipasang melanggar ketentuan daerah. Dalam operasi terbaru, petugas menurunkan ratusan alat promosi yang tidak sesuai aturan.
Penertiban kali ini menyasar total 525 reklame, yang terdiri dari 128 spanduk, 390 rontek, serta enam baliho berukuran kecil. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Bantul Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.
Advertisement
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Bantul, Rujito, menjelaskan, operasi penertiban dilakukan di sejumlah wilayah di Bantul, antara lain Kapanewon Bantul, Pleret, Banguntapan, Pandak, Sedayu, Pajangan, Jetis, dan Sewon.
“Patroli kami mulai dari Mako Induk Satpol PP kemudian menyusuri ruas jalan utama. Rutenya mencakup Jalan Parangtritis, simpang tiga Tembi, simpang tiga Cepit, Jalan Bantul, hingga simpang empat Klodran, serta Jalan Pemuda sampai simpang tiga Jodog. Hasilnya, 525 reklame berhasil kami tertibkan,” ujarnya, Kamis (12/2).
BACA JUGA
Patroli berlanjut ke Jalan Gesikan–Sedayu, simpang empat Sedayu, Jalan Wates Sedayu, hingga kawasan Depo Pertamina Rewulu sebelum kembali ke Mako Induk.
Rujito menegaskan, penertiban reklame akan dilakukan secara rutin untuk menjaga ketertiban dan kerapian wilayah.
“Ke depan kami akan patroli secara berkala untuk menegakkan Perda ini dan memastikan masyarakat menaati aturan pemasangan reklame,” imbuhnya. Satpol PP Bantul juga mengimbau masyarakat agar mematuhi ketentuan yang berlaku untuk menghindari penertiban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pesta Retail 2026 di Prambanan Tegaskan Peran UMKM dan Toko Kelontong
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



