2 Kasus Miras dan Oplosan di Bantul Didenda Rp16 Juta
Dua perkara pelanggaran miras dan minuman oplosan di Bantul diputus dengan total denda Rp16 juta. Barang bukti turut dimusnahkan.
Petugas Satpol PP saat menertibkan reklame yang tidak sesuai ketentuan. /Dok Satpol PP
Harianjogja.com, BANTUL—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul kembali menggelar penertiban reklame dan media informasi yang dipasang melanggar ketentuan daerah. Dalam operasi terbaru, petugas menurunkan ratusan alat promosi yang tidak sesuai aturan.
Penertiban kali ini menyasar total 525 reklame, yang terdiri dari 128 spanduk, 390 rontek, serta enam baliho berukuran kecil. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Bantul Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Bantul, Rujito, menjelaskan, operasi penertiban dilakukan di sejumlah wilayah di Bantul, antara lain Kapanewon Bantul, Pleret, Banguntapan, Pandak, Sedayu, Pajangan, Jetis, dan Sewon.
“Patroli kami mulai dari Mako Induk Satpol PP kemudian menyusuri ruas jalan utama. Rutenya mencakup Jalan Parangtritis, simpang tiga Tembi, simpang tiga Cepit, Jalan Bantul, hingga simpang empat Klodran, serta Jalan Pemuda sampai simpang tiga Jodog. Hasilnya, 525 reklame berhasil kami tertibkan,” ujarnya, Kamis (12/2).
Patroli berlanjut ke Jalan Gesikan–Sedayu, simpang empat Sedayu, Jalan Wates Sedayu, hingga kawasan Depo Pertamina Rewulu sebelum kembali ke Mako Induk.
Rujito menegaskan, penertiban reklame akan dilakukan secara rutin untuk menjaga ketertiban dan kerapian wilayah.
“Ke depan kami akan patroli secara berkala untuk menegakkan Perda ini dan memastikan masyarakat menaati aturan pemasangan reklame,” imbuhnya. Satpol PP Bantul juga mengimbau masyarakat agar mematuhi ketentuan yang berlaku untuk menghindari penertiban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dua perkara pelanggaran miras dan minuman oplosan di Bantul diputus dengan total denda Rp16 juta. Barang bukti turut dimusnahkan.
Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026 dibuka 18-30 Agustus. Simak 20 sekolah yang sebelumnya tidak mensyaratkan nilai UTBK-SNBT.
Fajar/Fikri lolos ke 16 besar Kejuaraan Dunia BWF 2026 setelah mengalahkan Eloi Adam/Leo Rossi dua gim langsung di New Delhi.
Spotify memperluas Running Mode ke Android. Fitur AI ini menyesuaikan playlist dengan tempo lari, tetapi belum tersedia di Indonesia.
Pasar murah Pemkab Bantul di Pajangan diserbu warga. Harga beras, minyak, telur, gula, dan bawang dijual lebih murah dari pasaran.
Polri membantah pencegahan Febrie Adriansyah dilakukan sewenang-wenang dan menyebut tindakan itu untuk kepentingan penyidikan.