Advertisement
Diduga Korupsi, Lurah dan Carik Bohol Gunungkidul Dituntut Penjara
Proses sidang pembacaan tuntutan dua terdakwa dalam kasus korupsi di Kalurahan Bohol, Rongkop yang berlangsung di Pengadilan Tipikor DIY, Kamis (12/2 - 2025). / Foto istimewa Kejakasaan Negeri Gunungkidul
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop, memasuki tahap pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor DIY, Kamis (12/2/2026), dengan Jaksa Penuntut Umum menuntut Lurah Margana dan Carik Kelik Istanto masing-masing 3,5 tahun penjara.
Dalam sidang pembuktian tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi yang merugikan keuangan kalurahan periode 2022–2024, serta menuntut pidana penjara, denda, dan pembayaran uang pengganti.
Advertisement
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, mengatakan proses persidangan berjalan lancar hingga pembacaan tuntutan.
Untuk terdakwa Margana selaku Lurah Bohol, JPU menuntut hukuman penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp50 juta, subsidair empat bulan kurungan. Selain itu, Margana juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp93,8 juta subsidair kurungan 1,5 tahun.
BACA JUGA
Adapun untuk terdakwa Kelik Istanto sebagai Carik Bohol, JPU menuntut pidana penjara 3,5 tahun dan denda Rp50 juta, subsidair empat bulan penjara. Kelik juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp171 juta.
“Didalam kasus ini sudah ada pengembalian uang sebesar Rp171 juta dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti,” kata Alfian, Kamis siang.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Gunungkidul, kerugian negara akibat dugaan korupsi pengelolaan keuangan Kalurahan Bohol tahun 2022–2024 mencapai Rp418,2 juta. Margana disangkakan menyalahgunakan wewenang dengan menggunakan anggaran kalurahan untuk kepentingan pribadi serta memberikan persetujuan penggunaan anggaran untuk kegiatan yang tidak tercantum dalam APBKalurahan.
Sementara itu, peran Kelik Istanto disebut menggunakan keuangan kalurahan untuk kepentingan pribadi dan tidak menjalankan etika pengadaan barang dan jasa dengan mengatur penyedia untuk kegiatan kalurahan.
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan DPMKP2KB Gunungkidul, Kriswantoro, mengatakan pascapenetapan tersangka, keduanya telah dinonaktifkan dari jabatan masing-masing.
“Kami juga sudah menunjuk Pelaksana Tugas Lurah maupun Carik sehingga layanan maupun operasional pemerintahan di kalurahan tetap berjalan seperti biasa,” katanya.
Menurut Kriswantoro, pemberhentian tersebut bersifat sementara sambil menunggu proses hukum hingga berkekuatan tetap.
“Kami menunggu putusan inkrah dan proses pembukitan hukum di pengadilan masih berjalan. Kalau terbukti bersalah, maka sesuai dengan Undang-Undang tentang Desa, keduanya bisa dipecat dari jabatan lurah dan carik,” katanya.
Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi Kalurahan Bohol tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor DIY pada Kamis (12/2/2026) dan menjadi bagian dari rangkaian proses hukum yang masih berjalan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement








