Advertisement
DPRD DIY Temukan Pekerja Sentra Bambu Belum Terkaver BPJS
Tumbler bersarung bambu ala Gopring. - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Komisi D DPRD DIY menemukan masih adanya pekerja di sentra kerajinan bambu yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Temuan tersebut mencuat saat Komisi D melakukan Kunjungan Dalam Daerah (KDD) ke sentra kerajinan bambu Tunggak Semi, Moyudan, Sleman, belum lama ini.
Ketua Komisi D DPRD DIY, RB Dwi Wahyu, mengatakan kunjungan dilakukan untuk memastikan pemenuhan jaminan sosial bagi tenaga kerja. Namun dari hasil monitoring di lapangan, sebagian pekerja belum memperoleh perlindungan BPJS lantaran kondisi keuangan pelaku usaha yang masih belum stabil.
Advertisement
“Kita bersama Dinas Tenaga Kerja memastikan apakah tenaga kerja di sentra bambu ini sudah ter-cover BPJS Ketenagakerjaan atau belum. Ternyata belum, karena perusahaan hari ini masih ‘terseok-seok’ dari sisi cashflow,” ujar Dwi, Rabu (11/2/2026).
Menurut dia, persoalan jaminan sosial pekerja merupakan isu mendasar yang perlu segera dicarikan solusi. Perlindungan tenaga kerja, lanjutnya, tidak boleh terabaikan meski pelaku usaha tengah menghadapi tekanan ekonomi.
BACA JUGA
Komisi D DPRD DIY, kata Dwi, akan mendorong pembahasan lanjutan bersama Dinas Tenaga Kerja dan organisasi perangkat daerah terkait. Salah satu opsi yang akan dikaji adalah skema BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) agar pekerja tetap mendapatkan jaminan sosial.
“Saya agak kaget ternyata tenaga kerja yang ada di sini belum ter-cover BPJS. Kalau orang sakit itu berat sekali, apalagi pekerja yang menggantungkan hidupnya dari pekerjaan ini,” katanya.
Dari dialog dengan pengelola sentra, diketahui arus kas usaha yang belum stabil menjadi kendala utama dalam mendaftarkan seluruh pekerja ke program BPJS. Produksi dan pemasaran yang fluktuatif membuat pelaku usaha harus berhitung ketat dalam pengeluaran operasional.
Meski menghadapi tantangan tersebut, pengelola sentra kerajinan bambu tetap berkomitmen mempertahankan tenaga kerja dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Langkah ini ditempuh sebagai bentuk tanggung jawab sosial terhadap masyarakat sekitar yang menggantungkan penghidupan dari industri bambu.
Anggota Komisi D DPRD DIY, Sri Muslimatun, menambahkan pihaknya berencana memfasilitasi pertemuan antara pelaku usaha, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Forum tersebut diharapkan mampu merumuskan skema yang adil dan realistis guna memastikan perlindungan sosial bagi pekerja sentra kerajinan bambu.
“BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan itu kewajiban pemberi upah untuk menyejahterakan karyawannya. Iurannya bisa dibagi sehingga tidak harus menjadi beban penuh perusahaan,” kata Sri Muslimatun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemerintah Pastikan Tarif Listrik PLN Triwulan II 2026 Tak Naik
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dari Kelompok Tani, Sekar Arum Ubah Sampah Jadi Prestasi di Jogja
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo 1 April 2026, Pagi hingga Malam
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 1 April 2026
- Larangan Parkir Bus Senopati Picu Keresahan Juru Parkir
- Pemkot Jogja Tegaskan Larangan Siswa Tanpa SIM Bawa Motor ke Sekolah
Advertisement
Advertisement








