Wali Kota Jogja Siapkan Patroli Sungai Pakai Perahu untuk Awasi Sampah
Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo berencana mengoperasikan perahu patroli di Sungai Code untuk mengawasi pembuangan sampah liar dan mendukung penataan sungai.
ilustrasi Perda
Harianjogja.com, JOGJA — Kalangan akademisi mendorong agar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Konsumen di DPRD DIY tidak berhenti pada aspek normatif semata. Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan nyata sekaligus memperkuat posisi tawar konsumen yang selama ini dinilai masih lemah di hadapan pelaku usaha.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Irna Nurhayati, menilai ketimpangan relasi antara konsumen dan pelaku usaha masih menjadi persoalan mendasar yang harus dijawab melalui regulasi yang tepat.
“Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen, yang dapat dilakukan secara preventif maupun represif,” ujarnya dalam forum public hearing di DPRD DIY.
Ia menekankan, pemerintah daerah tidak cukup hanya menyusun aturan, tetapi juga harus memastikan implementasi berjalan efektif di lapangan. Salah satu langkah penting adalah meningkatkan literasi konsumen agar masyarakat lebih memahami hak dan kewajibannya.
“Pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam perlindungan konsumen, terutama dalam upaya preventif melalui pembentukan regulasi dan penguatan literasi konsumen,” tegasnya.
Pandangan senada disampaikan akademisi Universitas Sanata Dharma, Ike Janita Dewi, yang menyoroti perubahan pola konsumsi di era digital. Menurutnya, perilaku konsumen kini semakin kompleks karena dipengaruhi teknologi, algoritma, hingga strategi pemasaran berbasis data.
“Konsumen saat ini tidak hanya sebagai pembeli, tetapi juga bagian dari ekosistem digital yang dipengaruhi oleh algoritma, influencer, dan berbagai strategi pemasaran berbasis data,” ungkapnya.
Ia juga menilai masih banyak konsumen yang belum memahami haknya, termasuk mekanisme pengaduan ketika mengalami kerugian. Kondisi ini membuat posisi konsumen cenderung pasif dan rentan dirugikan.
“Banyak konsumen yang belum memahami hak-haknya serta mekanisme pengaduan, sehingga cenderung pasif ketika mengalami kerugian,” tambahnya.
Sementara itu, Panitia Khusus DPRD DIY memastikan bahwa raperda yang tengah disusun akan menyesuaikan dengan dinamika transaksi modern, termasuk di ruang digital. Ketua Pansus, Andriana Wulandari, menegaskan regulasi tersebut dirancang agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara konkret.
“Raperda ini tidak hanya berbicara pada aspek normatif, tetapi harus mampu memberikan perlindungan yang nyata bagi masyarakat, terutama dalam menghadapi berbagai dinamika transaksi, termasuk di ruang digital,” ujarnya.
Ia menambahkan, penting untuk menjaga keseimbangan hubungan antara konsumen dan pelaku usaha, sekaligus memperkuat peran pemerintah daerah dalam pengawasan dan edukasi.
“Kami ingin memastikan adanya keseimbangan kedudukan antara konsumen dan pelaku usaha, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Peran pemerintah daerah juga harus diperkuat, baik dalam aspek regulasi, pengawasan, maupun edukasi kepada masyarakat,” tandasnya.
Dengan semakin kompleksnya ekosistem perdagangan, terutama berbasis digital, keberadaan regulasi yang adaptif dan implementatif dinilai menjadi kunci untuk melindungi masyarakat sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat di Jogja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo berencana mengoperasikan perahu patroli di Sungai Code untuk mengawasi pembuangan sampah liar dan mendukung penataan sungai.
Timnas Indonesia menang 1-0 atas Mozambik di GBK. Gol Ole Romeny dan aksi Maarten Paes jadi kunci kemenangan Garuda.
Shin Tae-yong hadir di GBK saat Timnas Indonesia vs Mozambik, sorot perhatian publik dan kenang kiprahnya bersama Garuda.
Survei DEN mengungkap program MBG berdampak besar pada UMKM, serap tenaga kerja lokal dan ciptakan ekosistem ekonomi baru.
Humas Pemda DIY mendominasi penerimaan Government Social Media (GSM) Award 2026 dengan menyapu bersih seluruh kategori penghargaan tingkat pemerintah provinsi.
Baznas Kulonprogo telah membedah 30 RTLH hingga Juni 2026 dan menargetkan 60 rumah layak huni hingga akhir tahun.