DPRD DIY Tuntaskan Raperda Karst, Diklaim Pertama di Indonesia

Ariq Fajar Hidayat
Ariq Fajar Hidayat Rabu, 08 Juli 2026 16:27 WIB
DPRD DIY Tuntaskan Raperda Karst, Diklaim Pertama di Indonesia

Suasana rapat finalisasi Raperda di Gedung DPRD DIY, Rabu (8/7/2026). - Harian Jogja/ Ariq Fajar Hidayat

Harianjogja.com, JOGJA—DPRD DIY menuntaskan pembahasan akhir Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Karst. Regulasi yang difinalisasi pada Rabu (8/7/2026) itu diklaim menjadi perda pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur perlindungan sekaligus pengelolaan kawasan karst.

Setelah pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus) selesai, draf raperda akan diteruskan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DIY sebelum dikonsultasikan kepada Kementerian Dalam Negeri. Tahapan tersebut menjadi pintu masuk sebelum rancangan regulasi dibawa ke rapat paripurna untuk memperoleh persetujuan.

Diklaim Jadi Regulasi Pertama tentang Karst

Ketua Pansus Raperda Karst DPRD DIY, Nur Subiyantoro, mengatakan penyusunan regulasi tersebut mendapat respons positif dari organisasi perangkat daerah (OPD) maupun pemerintah pusat.

Menurutnya, saat melakukan konsultasi di Jakarta, kementerian terkait masih menyusun aturan mengenai kawasan karst. Kondisi itu membuat langkah DIY dinilai menjadi pionir dalam menghadirkan payung hukum khusus bagi perlindungan ekosistem karst.

"Ini barangkali perda pertama se-Indonesia tentang karst. Waktu konsultasi ke Jakarta, kementerian juga masih menyusun aturan serupa sehingga ada interaksi yang baik dan mereka mengapresiasi langkah DIY," katanya usai rapat finalisasi Raperda di Gedung DPRD DIY, Rabu (8/7/2026).

Pariwisata Tetap Bisa Berkembang dengan Prinsip Ekonomi Hijau

Nur menegaskan keberadaan perda tersebut bukan untuk membatasi pengembangan sektor pariwisata di kawasan karst. Sebaliknya, regulasi disusun agar aktivitas wisata dan ekonomi tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.

Menurutnya, kawasan karst tetap dapat dimanfaatkan sebagai destinasi wisata maupun kawasan ekonomi, asalkan pengembangannya menerapkan prinsip ekonomi hijau sehingga keseimbangan antara pelestarian alam dan aktivitas ekonomi tetap terjaga.

Kerusakan Karst Jadi Kekhawatiran

Penyusunan Raperda Karst dilatarbelakangi meningkatnya kekhawatiran terhadap potensi kerusakan bentang alam akibat berbagai proyek pembangunan.

Salah satu perhatian muncul terhadap pembangunan di kawasan selatan, termasuk Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS), yang dinilai berpotensi memengaruhi ekosistem karst apabila tidak dikelola secara hati-hati.

Selain menjadi bentang alam yang memiliki nilai ekologis tinggi, kawasan karst juga berperan sebagai daerah resapan sekaligus cadangan air yang penting bagi Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Di ekosistem karst itu ada potensi air yang bisa kita optimalkan sebagai cadangan air di Daerah Istimewa Yogyakarta. Kekhawatiran terhadap kerusakan akibat pembangunan memang cukup besar," ujarnya.

Gubernur Diamanatkan Melakukan Evaluasi Berkala

Dalam substansi raperda, pemerintah daerah juga diwajibkan melakukan pemantauan terhadap kondisi kawasan karst secara berkala.

Kajian tersebut nantinya menjadi dasar untuk menilai dampak pembangunan maupun aktivitas ekonomi terhadap kesehatan ekosistem karst sehingga langkah perlindungan dapat dilakukan secara berkelanjutan.

"Secara periodik gubernur harus melakukan kajian terhadap kerusakan-kerusakan karst yang mungkin diakibatkan oleh pembangunan ataupun alasan ekonomi," ucapnya.

Nur menjelaskan, setelah pembahasan di tingkat pansus selesai, rancangan perda akan disampaikan kepada Bapemperda DPRD DIY. Selanjutnya, naskah tersebut akan dikonsultasikan dan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi peraturan daerah.

Ia optimistis regulasi tersebut dapat menjadi acuan bagi daerah lain, bahkan berpeluang menjadi referensi bagi pemerintah pusat dalam menyusun kebijakan perlindungan kawasan karst di tingkat nasional.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online