Polresta Jogja Sita 81.000 Pil Koplo dan Sabu, Dua Pengedar Ditangkap
Polresta Jogja menangkap dua pengedar obat keras ilegal dan menyita 81.000 pil berlogo Y serta sabu. Jaringan beroperasi di DIY dan Jawa Tengah sejak 2024.
Sejumlah warga melihat lokasi Daycar Little Aresha di Jalan Pakel Baru, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Jogja. Tempat Penitipan Anak (TPA) ini digrebek Polresta Jogja setelah adanya laporan dugaan kekerasan anak. /Harian Jogja-Sunartono.
Harianjogja.com, JOGJA—Wali korban dugaan penganiayaan anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, meminta Polresta Jogja melanjutkan penyidikan meski telah menetapkan 14 tersangka baru. Keluarga korban berharap aparat penegak hukum turut menjerat jajaran struktural yayasan yang hingga kini masih berstatus saksi.
Salah seorang wali korban, Anto Ismanto, mengapresiasi langkah Polresta Jogja yang terus mengembangkan penyidikan sejak perkara tersebut mencuat. Namun, ia menilai penanganan kasus belum tuntas selama masih ada pihak yang diduga terlibat tetapi belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami mengapresiasi kinerja Polresta Kota Yogyakarta yang mengawal kasus ini. Tetapi harapan kami semua yang terlibat, baik inisiator maupun eksekutor, harus dijerat. Kami tidak ingin ada yang lolos dari proses hukum," ujarnya, Senin (6/7/2026).
Empat Pengurus Yayasan Diminta Ikut Diproses
Anto mengatakan tuntutan tersebut telah disampaikan dalam berbagai audiensi dengan sejumlah instansi di DIY hingga pemerintah pusat. Menurutnya, perhatian publik perlu terus dijaga agar proses penegakan hukum berjalan sampai selesai.
Ia menyebut masih ada empat orang dari unsur struktural yayasan yang belum ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ketua Dewan Pembina Yayasan, penasihat yayasan, serta dua anak Ketua Yayasan.
"Kami masih mengejar agar mereka juga menjadi tersangka. Mereka bagian dari struktural inti yayasan dan menurut kami memiliki peran penting dalam perkara ini," katanya.
Keluarga Siapkan Barang Bukti Tambahan
Untuk mendukung pengembangan penyidikan, Anto mengaku telah menyiapkan tambahan barang bukti yang akan diserahkan kepada penyidik.
Salah satu bukti yang disiapkan berkaitan dengan mekanisme pembayaran uang penitipan anak yang menurutnya ditransfer ke rekening pribadi, bukan rekening atas nama yayasan.
"Kami akan menyiapkan barang bukti baru terhadap pihak struktural. Selama ini pembayaran kami justru ditransfer ke rekening pribadi, bukan ke rekening yayasan," ungkapnya.
Anak Korban Masih Mengalami Trauma
Selain mengawal proses hukum, keluarga juga masih fokus pada pemulihan kondisi anak yang diduga menjadi korban penganiayaan.
Anto mengungkapkan, pada usia 3 tahun 5 bulan, berat badan anaknya baru mencapai 10,5 kilogram dan masih masuk kategori stunting serta gizi buruk.
Ia juga mengatakan kondisi psikologis anak belum sepenuhnya pulih. Meski telah menunjukkan perkembangan, anaknya masih mudah marah, kerap membanting barang, sempat menirukan gerakan mengikat diri, serta lebih memilih tidur di lantai dibandingkan di kasur.
"Alhamdulillah sudah ada perubahan, tetapi secara psikis masih terlihat trauma. Kadang terbangun malam hari dan minta tidur di lantai karena dulu terbiasa tidur di lantai," imbuhnya.
Restitusi Diajukan sebagai Bagian Proses Hukum
Keluarga korban saat ini juga menjalani asesmen medis dan psikologis sebagai bagian dari proses pendampingan.
Selain itu, mereka telah mengajukan restitusi. Namun, Anto menegaskan tujuan pengajuan tersebut bukan semata-mata untuk memperoleh ganti rugi.
"Tujuan kami bukan mengejar uang. Kami berharap restitusi ini justru bisa memperberat hukuman tersangka apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi," katanya.
Jumlah Tersangka Kini Mencapai 27 Orang
Sebelumnya, Polresta Jogja menetapkan 14 tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan penganiayaan anak di Daycare Little Aresha.
Dengan penambahan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini kini menjadi 27 orang.
Kasatreskrim Polresta Jogja, Kompol Riski Adrian, mengatakan penetapan tersangka baru dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Kamis (2/7/2026).
Dari 14 tersangka tambahan tersebut, terdiri atas 10 pengasuh, dua admin, satu satpam, dan satu kru rumah tangga yang sebelumnya masih berstatus wajib lapor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polresta Jogja menangkap dua pengedar obat keras ilegal dan menyita 81.000 pil berlogo Y serta sabu. Jaringan beroperasi di DIY dan Jawa Tengah sejak 2024.
Pencarian dua remaja yang hilang di Gunung Bismo, Wonosobo, memasuki hari keenam. Tim gabungan masih menyisir sejumlah jalur.
Hari Pustakawan Nasional diperingati setiap 7 Juli. Simak sejarah, makna, dan peran pustakawan dalam memperkuat literasi di era digital.
Kasus dugaan pencemaran sumur di Mulyodadi, Bantul, diselesaikan melalui mediasi. Yayasan SPPG sepakat memenuhi empat tuntutan warga.
Penembakan di Ohio menewaskan seorang polisi, dua korban, dan tersangka. Dua petugas serta seekor anjing polisi juga mengalami luka.
Pembangunan PJU Sleman 2026 belum dimulai. Dishub masih menunggu hasil review kontrak Kejaksaan sebelum pekerjaan fisik dilaksanakan.