CCTV Stadion Lukas Enembe Disorot Usai Kericuhan Persipura
Polres Jayapura menyelidiki kericuhan Persipura vs Adhyaksa FC dengan menelusuri CCTV Stadion Lukas Enembe.
Lokasi daycare Little Aresha. /Harian Jogja-Sunartono.
Harianjogja.com, JAKARTA—Kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta mendapat perhatian serius. LPSK turun langsung melakukan pendampingan korban dan membuka akses pelindungan serta pemulihan.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mengambil langkah proaktif dalam menangani dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta. Upaya ini dilakukan melalui koordinasi lintas lembaga, asesmen korban, serta penelaahan potensi ancaman terhadap korban dan informan.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menyatakan langkah tersebut bertujuan memastikan hak korban terpenuhi, termasuk akses restitusi dan layanan pemulihan.
Dalam pertemuan bersama perwakilan orang tua korban di Kantor Perwakilan LPSK Yogyakarta, ia memaparkan skema pelindungan yang dapat diakses korban, dengan pendampingan dari UPT PPA Kota Yogyakarta.
Terkait proses hukum, LPSK juga berkoordinasi dengan Polresta Yogyakarta untuk mendorong pembukaan posko pengaduan guna menjangkau lebih banyak korban, mengingat belum seluruh kasus masuk tahap penyidikan.
“Para orangtua korban diharapkan dapat diberi atensi oleh Polresta atas dibukanya posko pengaduan penerimaan pelaporan dan tidak dibatasi dengan syarat visum et repertum sebagai ukuran sebagai korban. Hal tersebut karena banyak korban yang sudah tidak ada bekas luka fisiknya, tetapi mengalami trauma psikologis yang mendalam karena perlakuan kekerasan yang diterima dalam waktu yang lama,” ujar Sri Suparyati dilansir Antara, Selasa (5/5/2026).
Ia mengungkapkan korban dalam kasus ini terdiri dari anak usia balita hingga taman kanak-kanak, termasuk anak-anak yang sudah tidak lagi berada di daycare tersebut. Beberapa di antaranya dilaporkan mengalami gangguan kesehatan seperti pneumonia, bronkitis, hingga stunting.
Berdasarkan data awal, LPSK telah menerima 13 permohonan dari lima keluarga korban. Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah seiring dibukanya akses pelaporan yang lebih luas.
Untuk mendukung pemulihan korban, LPSK menggandeng berbagai pihak, antara lain UPT PPA, KPAID, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta organisasi advokat, guna memastikan layanan medis, psikologis, dan pendampingan hukum berjalan terpadu.
LPSK menegaskan akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam memberikan pelindungan menyeluruh, termasuk memfasilitasi penghitungan restitusi sebagai hak korban dalam kasus kekerasan anak di daycare Yogyakarta. Upaya ini menjadi bagian dari penguatan sistem pelindungan anak sekaligus memastikan penanganan kasus dilakukan secara komprehensif dari aspek hukum hingga pemulihan korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Polres Jayapura menyelidiki kericuhan Persipura vs Adhyaksa FC dengan menelusuri CCTV Stadion Lukas Enembe.
Kementerian HAM menegaskan kebebasan pers adalah hak asasi dan mendorong pers independen serta berkualitas di Indonesia.
Berikut susunan pemain PSIM Jogja vs Malut United FC pada pekan ke-34 BRI Super League 2025/2026 di Stadion Sultan Agung Bantul.
Moonafight bantah tuduhan intimidasi dan ancaman pembunuhan terkait kasus viral dugaan keguguran di media sosial.
TPR Baron Gunungkidul mulai terapkan pembayaran cashless 12 Mei 2026 untuk tekan kebocoran retribusi wisata.
Polisi lumpuhkan anggota KKB usai kontak tembak di jalur trans Nabire–Paniai, Papua Tengah, setelah serangan terhadap warga.